Buka Pintu Pengaduan Masyarakat Soal APBD Jakarta, KPK DITERTAWAKAN Netizen: Dikira Tim Anies TAKUT?!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 dinilai akan menjadi anggaran terbesar selama empat tahun terakhir, yaitu Rp 77,1 triliun. Salah satu kenaikan anggaran terbesar ada pada Sekretariat DPRD.

Menanggapi melonjaknya anggaran tersebut, Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK belum bisa memastikan apakah pihaknya akan masuk untuk memantau APBD DKI Jakarta. Menurut Febri, selama ini divisi pencegahan di KPK selalu melakukan proses pemantauan anggaran baik di tingkat pusat ataupun daerah.

"Kalau proses pemantauan anggaran tentu itu domainnya biasanya di pencegahan ya, tapi bukan pada aspek pemantauannya. Apakah yang di DKI sudah termasuk dari domain kajian tersebut, saya harus pastikan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2017.

Febri melanjutkan, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penganggaran tersebut, KPK membuka lebar pintu pengaduan dari masyarakat.

"Kalau memang masyarakat misalnya ada dugaan atau ada informasi yang didapatkan terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi itu bisa dilaporkan di pengaduan masyarakat. Itu berlaku untuk seluruh Informasi yang ada," ujarnya.

Diketahui, anggaran yang diajukan Sekretariat DPRD sebesar Rp 226,1 miliar dan melonjak menjadi Rp 346,5 miliar melalui pengajuan terbarunya yang disampaikan saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Rencana penganggaran yang diajukan juga cukup berbeda, seperti Rp 620 juta untuk merenovasi kolam, Rp 542,8 juta untuk pemeliharaan kendaraan operasional, Rp 571 juta untuk pengelolaan website, dan Rp 107,7 miliar untuk kunjungan kerja. Selain itu terdapat anggaran Penunjang Kehadiran Rapat Bagi Pimpinan Rapat Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 16 miliar, yang baru muncul saat pembahasan dengan DPRD.

Pada 2016 lalu misalnya, anggaran sekretariat DPRD diketok dengan nilai Rp 115, 05 miliar. Namun, hanya disetujui dengan jumlah anggaran sebesar Rp 129,3 miliar oleh Pemprov DKI.

Sumber: http://m.republika.co.id/amp_version/oztise409

Belakangan diketahui bahwa anggaran 107,7 miliar untuk kunjungan kerja berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang ditandatangani Djarot.

Sekretaris DPRD DKI, Yuliadi menuturkan, anggaran tersebut sudah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan DPRD dan Surat Keputusan Gubernur DKI.

"(SK) zamannya Pak Djarot ya. Kita menyesuaikan itu. Kalau kegiatan baru tidak ada kita. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan sesuai PP 18, tunjangan-tunjangannya tadi disesuaikan," kata Yuliadi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2017.

Menurut Yuliadi, biaya perjalanan dinas dan harga satuan yang ada di dalamnya juga berubah mengikuti SK Gubernur. Karena itu, Sekretariat Dewan mengaku hanya mengikuti aturan yang ada saja.

"Untuk biaya perjalanan dinas juga berubah sesuai SK gubernur. Harga satuan juga berubah sehingga kita sesuaikan," ujarnya seperti dirilis Vivanews, Kamis 23 November 2017.

Menanggapi kabar ini, netizen justru tertawa geli. Sebagian dari mereka menertawakan KPK yang tak mampu mengusut tuntas kasus mega korupsi.


Sementara netizen lain menertawakan KPK karena yakin bahwa Anies-Sandi sama sekali tidak takut bahkan justru ingin tahu, siapa sesungguhnya yang meminta anggaran sebesar yang tercantum dalam RAPBD tersebut.
Baca juga :