[PORTAL-ISLAM.ID] Linimasa media sosial twitter kembali heboh jelang jatuhnya vonis kepada Buni Yani, Selasa 14 November 2017.
Kehebohan ini dipicu oleh kicauan akun @kompascom yang membagikan tautan berita menanggapi mubahalah yang dilakukan Buni Yani.
Judul berita "Sumpah Serapah Buni Yani di Sidang Vonis" ini menarik perhatian seorang netizen, Dimas P. Akbar. Ia pun bercuit sembari menyertakan arti kata serapah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).Sumpah Serapah Buni Yani di Sidang Vonis https://t.co/kdLz0WJEx5— Kompas.com (@kompascom) November 14, 2017
"Buni Yani sampaikan mubahalah dalam persidangan, tapi @kompascom bikin judul "Sumpah Serapah Buni Yani". Saya lampirkan arti serapah di KBBI. Tepatkah mubahalah disebut sumpah serapah?," tulis Dimas.
Buni Yani sampaikan mubahalah dalam persidangan, tapi @kompascom bikin judul "Sumpah Serapah Buni Yani". Saya lampirkan arti serapah di KBBI. Tepatkah mubahalah disebut sumpah serapah ? pic.twitter.com/JQ17RyaVx6— DMS (@dimasprakbar) November 14, 2017
Berikut kutipan beritanya:
Dalam pidatonya, Buni Yani bersumpah bahwa ia tak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video," ucap Buni Yani.
--------
Wajar bila netizen kemudian memprotes keras Kompas akibat kecerobohan jurnalis menempatkan mubahalah sama arti dengan sumpah serapah.
Berikut tanggapan netizen.
Setelah ramai diprotes, akhirnya Kompas mengganti judul berita dan menghilangkan kata "serapah" yang terdapat oada judul berita, TANPA menghapus cuitan di twitter dan menghapus tautan berita tersebut.
Apakah ini murni kecerobohan jurnalis yang tak mampu memahami makna mubahalah atau memang wujud kebencian dan penghakiman Kompas sebagai media terhadap Buni Yani?Alhamdulillah judul dah direvisi pic.twitter.com/eF8JxGAy7J— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@NetizenTofa) November 14, 2017