[PORTAL-ISLAM.ID] Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena mentranskrip dan menyebarkan video Ahok. Namun, Buni Yani menyatakan dirinya tak bersalah dan siap dipenjara jika harus menjalaninya.
"Jangankan penjara, nyawa pun akan saya hantarkan untuk perjuangan ini. Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati," kata Buni Yani di depan massa pendukungnya di halaman Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung usai menjalani vonis, Selasa, 14 November 2017.
Sebelumnya Majelis Hakim memutuskan Buni Yani bersalah melanggar UU ITE karena terbukti memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepuluan Seribu yang menyingguh Surah Al Maidah Ayat 51.
Buni Yani mengaku kecewa dengan hakim. Meski begitu, Buni Yani berterima kasih kepada sejumlah massa pendukungnya yang ikut mengawal sidang.
“Keluarga saya di Lombok dan Depok dan Tim Pengacara mengucapkan terima kasih yang sudah mengawal. Meski saat ini amat mengecewakan,” ucapnya.
Usai berorasi, Buni Yani dan massa pendukungnya berdoa bersama di akhiri dengan kumandang takbir yang diikuti massa.
Sumber: Okezone