[PORTAL-ISLAM.ID] Tim penyidik dari Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mengenai dugaan adanya pelanggaran dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi menemukan adanya dugaan pidana korupsi dalan proyek tersebut.
"Perkembangan penyelidikan reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan Dirkrimsus, Kamis, 2 November 2017 kemarin setelah gelar perkara menemukan adanya tindak pidana, sehingga kita naikkan jadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 3 November 2017.
Menurut Argo, dugaan pidana korupsi itu disimpulkan atas bukti-bukti yang telah diperoleh oleh tim Dirkrimsus dalam penyelidikan kemarin. Penyidik menyimpulkan ada dugaan kerugian negara proyek reklamasi.
"Kami masih cari pelaku dan tentunya membutuhkan pemeriksaan yang lebih lanjut tentang apakah ada kerugian negara atau tidak. Apakah ketika pelaksanaan lelang NJOP sesuai aturan atau tidak," jelas Argo.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan akan memanggil semua pihak yang berlibat dalam proyek reklamasi teluk Jakarta untuk dimintai keterangannya. Namun ia masih belum menentukan kapan mereka akan dipanggil.
"Yang terkait semua akan kita panggil termasuk pengembang juga akan kita panggil," jelas Argo.