Ada Apa dengan Hukum Kita? Bareskrim Akui "Tidak Ada Editan Video", Tapi Hakim Ngotot Buni Yani Mengedit Video


[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani bersalah telah meng-edit video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu.

Majelis hakim menilai Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar ketua majelis hakim, Saptono, saat membacakan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2017. (TEMPO)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung banyak mengabaikan fakta persidangan dalam memutuskan vonis terhadap Buni Yani.

Tuduhan jaksa telah dipatahkan oleh tim pengacara Buni Yani, yang juga dikuatkan oleh beberapa pakar hukum Indonesia, seperti Profesor Yusril Ihza Mahendera dan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Dr M Muzakir, namun tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Jadi tidak ada mengedit apalagi mengubah isi video. Video tersebut memang sudah viral. Postingan ajakan diskusi adalah hal yang biasa, tidak melanggar hukum dan hal yang biasa di dalam sebuah negara demokrasi. Tetapi karena saat itu, Buni Yani berani mengkritisi seorang pejabat publik yang begitu berkuasa tetapi melakukan kesalahan fatal, Buni Yani menjadi sasaran kemarahan dan dendam,” jelas Fahria. (Republika)

Publik juga tidak lupa bahwa tahun lalu, Baik Ahok maupun Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah mengakui tidak ada pengeditan dalam video.

Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan tidak ada pengeditan dalam video terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan, polisi telah membandingkan video yang beredar di media sosial dengan yang asli. Hasilnya, tak ada pengeditan yang mengubah isi pernyataan Ahok dalam video tersebut.

"Hanya dipotong dari video panjang jadi pendek, tidak ada pengurangan atau penambahan," kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (25/10).

Dia menjelaskan, saat menghadap penyelidik kemarin, Ahok telah melihat hasil penelitaan Pusat Laboratorium Forensik Polri pada video itu. Menurutnya, Ahok membenarkan bahwa pernyataannya dalam video yang beredar di media sosial tidak dikurangi atau ditambahkan. (CNN Indonesia)

Jika semua pakar hukum, ditambah Bareskrim, dan malah Ahok sendiri mengakui tak ada video yang diedit oleh Buni Yani kenapa Hakim tetap ngotot menjatuhkan Vonis bersalah?

Sumber: http://www.republikin.com/2017/11/bareskrim-akui-buni-yani-tidak-mengedit.html


Baca juga :