[PORTAL-ISLAM.ID] Selama ditahan di Mako Brimob Ustad Alfian Tanjung tidak diperbolehkan salat Jumat. Tak hanya itu ia juga tidak bisa dikunjungi keluarga dan pengacaranya.
Terkait hal itu Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) mendatangi kantor Komnas HAM di Jl Latuharhari, Menteng. Kamis, 5 Oktober 2017. Rombongan TAAT yang dipimpin oleh Abdullah Al Katiri diterima oleh Siane Indriani.
“Ya tadi kita menerima kunjungan dari tim pengacara ustad Alfian Tanjung yang menyampaikan beberapa hal terkait ada hak-hak ustad Alfian yang tidak dapat dipenuhi selama ditahan di Mako Brimob saat ini,” ujar Siane
Ketika ditanya lebih lanjut soal hak apa saja yang tidak dapat dipenuhi ustad Alfian selama ditahan. Siane menjelaskan soal hak untuk menjalankan ibadah dan soal hak untuk bisa dikunjungi oleh pihak luar seperti keluarga dan pengacaranya.
“Tadi dari pihak pengacaranya menyampaikan bahwa ustadz Alfian tidak diperkenankan sholat Jumat karena beliau tidak boleh keluar dari selnya. Juga disampaikan bahwa pihak keluarga dan penasihat hukum tidak bisa mengunjunginya ustd di Mako Brimbob. Juga ustadz tidak boleh memakai sarung dan hanya memakai celana pendek saja selama di sel tahanan. Itu yang disampaikan tim penasihat hukumnya tadi kepada Komnas HAM,” tutur Siane
Selain mendengar laporan dan masukan dari pihak penasihat hukum ustadz Alfian, pihak Komnas juga menerima berkas laporan yang diberikan TAAT kepada Komnas HAM untuk ditindak lanjuti.
“Kami sepenuhnya mendengar dan mencatat semua apa yang disampaikan tadi. Kami akan menindak lanjuti soal laporan hak hak asasi dari Ustadz yang jika itu tidak dipenuhi maka akan kami bantu rekomendasikan. Kami sedang menunggu laporan yang lebih lengkap soal itu baru setelahnya kami akan lakukan beberapa tindakan selanjutnya,” pungkasnya.