[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyambangi Istana Merdeka, Jumat (27/10) siang ini. Kehadiran SBY cukup mengejutkan sebab tidak masuk jadwal resmi Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 14.10 WIB, Jokowi dan SBY telah duduk di Beranda Istana Merdeka.
Mereka duduk bersama sambil bercengkrama hangat. Petugas sempat mengantarkan teh bagi Jokowi dan SBY.
"Pertemuan SBY dan Jokowi di Istana siang ini salah satu agenda pertemuan adalah untuk minta Jokowi merevisi UU Ormas secepatnya," demikian disampaikan akun @AHYNews, Jum'at (27/10).
Ini sesuai dengan apa yang disampaikan SBY dalam video yang beredar terkait sikap SBY dan Partai Demokrat saat Sidang Paripurna DPR yang mensahkan Perppu Ormas menjadi Undang-undang.
SBY dan Partai Demokrat menerima Perppu Ormas dengan syarat direvisi. Bahkan secara tegas SBY mengancam akan membuat Petisi Politik jika Pemerintah Jokowi ingkar janji tidak merevisi UU Ormas.
Ada empat point revisi yang disampaikan SBY terkait Perppu Ormas yang sudah jadi UU Ormas.
"Pertama, tidak boleh belum-belum ormas dikatakan sebagai ancaman bagi Negara. Kedua, tentang pemberian sangsi, tidak boleh main bubarkan saja Ormas seolah-olah Pemerintah bisa saja, tapi harus melalui prosedur hukum. Ketiga, soal siapa yang menafsirkan Pancasila dan siapa yang boleh mengatakan ormas X ormas Z itu bertentangan dengan Pancasila. Dalam Perppu itu kewenangan Mendagri dan Menkumham. Partai Demokrat tidak sependapat karena Menteri itu politisi diangkat Presiden, kalau itu dibiarkan maka kekuasaan itu bisa sewenang-wenang. Keempat menyangkut ancaman pidana. Ini berlebihan, bayangkan kalau ormas dihukum maka semua anggotanya kena. Itu bisa digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politiknya," kata SBY.
"Partai Demokrat memikirkan benar hal-hal itu sehingga tidak langsung menolak, tapi menerima dengan syarat adanya revisi seperti empat point itu," tegasnya.
Pertemuan @SBYudhoyono dan @jokowi di Istana siang ini salah satu agenda pertemuan adalah utk minta Jkw merevisi UU Ormas secepatnya pic.twitter.com/NEeQEp3P80— AHY NEWS (@AHYNews) 27 Oktober 2017