Tak Menyerah Kalah di DPR, PKS Dorong Gugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - DPR akhirnya mensahkan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang setelah 7 fraksi menyetujui saat Sidang Paripurna, Selasa (24/10) kemarin.

Hanya tiga fraksi yang menolak, yaitu Gerindra, PAN dan PKS.

Kalah suara di DPR tak membuat menyerah. PKS akan melanjutkan perjuangan menolak UU Ormas yang penuh kontroversi dengan mendorong mengajukan uji materi undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Zuwaini mengatakan fraksinya lebih fokus untuk melakukan uji materi (judical review) ke MK ketimbang harus mendorong revisi UU tersebut.

"Revisinya nanti kita lihat, sekarang ini uji materi dulu sambil masyarakat melakukannya," kata Jazuli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Oleh karena itu, PKS mendukung masyarakat baik individu atau kelompok agar melakukan uji materi tersebut. PKS mendorong ormas melakukan hal itu.

"Yang bisa melakukan itu uji materi masyarakat, individu atau kolektif. Karenanya kita dorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan rapat paripurna. Kemarin saya kira punya ruang untuk melakukannya dan kami dari Fraksi PKS mendukung penuh mereka yang ingin melakukan itu," jelasnya.

Namun, bukan berarti PKS tidak akan melakukan revisi. Jika DPR melakukan revisi, Jazuli mengatakan PKS akan mendorong banyak revisi seperti proses peradilan dalam pembubaran ormas.

"Yang kita tolak itu, pertama, karena khawatir perppu ini disalahgunakan. Karena ini kan sifatnya subjektif ya, karena diberikan mandat penuh kepada menteri. Maka PKS menginginkan proses peradilan (untuk pembubaran ormas) supaya lebih objektif," pungkasnya.

Terkait uji materi ke MK, advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan akan menggugat UU Ormas ke MK.

"ACTA tidak akan tunggu revisi UU Ormas by DPR, Insya Allah minggu ini langsung daftar Judical Review lagi, hasil MK lah yang harus diikuti waktu revisi UU Ormas," kata Dewan Pembina ACTA, Habiburrokhman melalui akun Twitternya, Rabu (25/10).

Baca juga :