[PORTAL-ISLAM.ID] YOGYAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Menanggapi pengesahan tersebut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menilai dari segi prosedur tata cara membuat Perppu tersebut, pemerintah tidak memberikan penghormatan kepada wakil-wakil ormas, baik ormas Islam, Katolik, Hindu, Budha, dan lain-lain yang tidak disertakan.
“Padahal ini kan mengatur tentang ormas. Maka ini mengindikasikan tidak ada penghargaan terhadap ormas-ormas, padahal ormas-ormas inilah yang sejak negara ini belum didirikan berjasa besar,” ucap Busyro pada Rabu (25/10) di Kantor PP Muhammadiyah Cik Ditiro Yogyakarta, seperti dilansir situs resmi Muhammadiyah.
Seharusnya dalam membuat Perppu ini pemerintah secara metodelogis membuat draft akademik yang kemudian dikirimkan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung, perguruan tinggi, ormas-ormas, dan NGO.
“Saya ragu, apakah pemerintah dalam merancang Perppu ini sudah membuat naskah akademiknya atau tidak, kalau ada seperti apa?” ucap Busyro.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini melanjutkan, nalar hukum dari Perppu ormas ini seharusnya menggambarkan nalar hukum yang konsisten dengan nilai-nilai kebangsaan yang dokumen resminya bisa dibaca di dalam mukadimah UUD 1945.
“Poin-poin penting di dalam mukadimah UUD 1945 dan Pancasila yang ada di dalamnya menunjukan bahwa setiap kebijakan negara harus mencerminkan semangat kemerdekaan, dan dalam UUD juga terdapat prinsip musyawarah mufakat atau prinsip keadilan sosial, dan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam pasal 28 UUD A-C tentang HAM,” papar Busyro.
Bahkan di dalam Perppu Ormas pasal 59, ayat 3 A-B dan ayat 4 terdapat ancaman hukuman mati apabila ada anggota ormas yang memiliki dan menyampaikan gerakan yang isinya bertentangan dengan Pancasila.
“Lalu yang menentukan bertentangan dengan Pancasila itu siapa? Kalau mau jujur, pemerintah harusnya memberi contoh yang menghargai tentang pernyataan negara hukum yang ada di dalam Bab I UUD Pasal 1 ayat 3, isi ayat 2 kedaulatan berada di tangan rakyat. Nah pasal 1 sampai 3 tersebut tidak tercermin di dalam Perppu yang disahkan oleh DPR,” tegas Busyro.
Melihat persolaan ini Muhammadiyah berencana akan mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi.
“Prinsip negara hukum adalah kehakiman, maka kedepan apabila Muhammadiyah dalam sidang plenonya memutuskan untuk mengajukan judicial review pengesahan Perppu Ormas, maka hal itu merupakan langkah yang menunjukkan komitmen kebangsaan yang luhur dan elegan,” pungkas Busyro.
Sumber: Muhammadiyah.or.id