Begitu pula yang terjadi dengan pelapor pidato Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan, Inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian.
Dalam laporan tertanggal 17 Oktober 2017 lalu, Jack pun tak lupa menuliskan alamat pada surat laporannya.
Namun sayangnya, saat ditelusuri, alamat yang ditliskan Jack pada laporannya, adalah alamat palsu, alias tak sesuai dengan domisili asli Jack si pelapor.
Gedung yang pada laporan polisi diakui Jack Boyd sebagai alamatnya, berada di Jalan Raya Kemang no 11 RT/RW 004/001 Kel. Bangka Kec. Simpang Prapatan, Jakarta Selatan. Gedung itu ternyata bukan miliknya.
Pemilik gedung mengaku, gedung tersebut hanya disewa oleh Jack Boyd dan sewanya sudah berakhir pada tahun 2014 lalu. Ia justru kebingungan, mengapa Jack Boyd masih menggunakan alamat gedung miliknya.
Hal ini diungkap melalui status facebook seorang netizen bernama Agus Santoso.
Berikut statusnya.
Jawara2 Bang Japar Kemarin Siang mengecek alamat pelapor Bang Anies terkait kata "Pribumi dalam pidatonya".
Ternyata gak nemu, alamat itu cuma sewa dan sudah selesai sewa dari tahun 2014.
Pemilik gedung kaget kenapa alamatnya yg dipakai!
Kemane lu ron..
Seperti diketahui, Boyd melaporkan Anies karena merasa tersinggung dengan kata "pribumi" yang disinggung Anies dalam pidato politik perdananya sesaat setelah dilantik, Senin 16 Oktober 2017 lalu.
Anies dilaporkan dengan dugaan tindak lidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.