Oleh: Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo
(Mantan Kepala Staf Umum TNI)
[Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials. Adopted by the 8th U.N. Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, Cuba, 27 August to 7 September 1990.]
Prinsip-prinsip dasar PBB tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh Penegak Hukum itu sebaiknya dijadikan bahan acuan untuk mengevaluasi penggunaan senjata api bagi Polri:
1. Dimanapun tugas kepolisian adalah penegakan hukum. Meskipun kepolisian bisa dibekali senjata mematikan tetapi prinsipnya adalah untuk menegakkan hukum itu sendiri. Jadi siapapun PELANGGAR HUKUM dan apapun yang dilakukan, tetap HARUS diupayakan HIDUP agar bisa diadili.
2. Jika Polri menggunakan senjata mematikan tetap tujuannya untuk melumpuhkan artinya TIDAK BOLEH ada intensi untuk MEMATIKAN. Contoh, tembakan bukan di tempat yang mematikan. Doktrin menembak ditempat yang tidak mematikan tentu harus dilatihkan. Seperti tembakan di bahu, dan kaki.
3. Namun, jika senjata yang diadakan seperti SAGL (Stand-Alone Grenade Launcher) dengan amunisi HE (Bahan Peledak berkekuatan tinggi) dengan radius ledakan yang mematikan 9 m. Bagaimana mengarahkan senjata ini untuk tidak mematikan? Lawan seperti apa yang harus dihadapi dengan senjata ini?
4. Penggunaan senjata yang layak dimiliki militer tetapi digunakan Polri, menjadikan Polri mengabaikan prinsip proporsionalitas, dan memperpanjang tahap "beyond police capacity", suatu batasan dimana Polri sudah seharusnya menyerahkan tugasnya kepada militer, atau militer sudah waktunya ambil alih. Karena tidak dipenuhinya situasi ini maka prinsip pengerahan militer sebagai "last resort" tidak berjalan, karena Polri selalu merasa masih dalam kapasitasnya untuk melaksanakan tugas.
5. Mengacu pada Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api di atas, kekerasan memang masih mungkin dilakukan oleh Polri dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tetap menggunakan asas proporsionalitas dan keseriusan dari pelanggaran hukum yang dilakukan, serta tetap harus mengedepankan upaya minimalisir kerusakan dan luka serta tetap menjunjung tinggi HAM.
Polri harus jujur menjawab batasan seperti apa yang sudah semestinya menjadi tugas militer jika senjata dan perlengkapannya sama dan bahkan, ‘to some extent’, lebih canggih dari militer?
Ini cuma saran. BUKAN kritik.
Ref:
https://www.un.org/ruleoflaw/files/BASICP~3.PDF
http://www.occupy.com/article/all-50-us-states-fail-meet-global-police-use-force-standards-amnesty-reports
__
*Sumber: dari status fb Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo