[PORTAL-ISLAM.ID] Staf Legal dan Jubir Alexis Grup Lina Novita SH menyebut pajak yang dibayarkan Hotel Alexis mencapai Rp 30 miliar pertahunnya. Dari jumlah itu bisa dibayangkan, berapa omzet yang didapatkan pihak hotel. Lina menyebut, dengan pemutusan izin sepihak sangat merugikan pihaknya.
”Saya gak bisa menyebutkan berapa omzet kami sehari. Tapi bisa dibayangkan dari pajak yang dibayarkan. Pajak setahun mencapai Rp 30 miliar,” ungkap Lina saat menggelar konferensi pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Selasa 31 Oktober 2017.
Jika memang Hotel Alexis harus ditutup secara permanen, maka akan ada seribu pekerja yang akan dirumahkan. Jumlah itu terdiri dari 600 pekerja tetap serta 400 pekerja kontrak.
”Karena saat ini kami harus rumahkan para pekerja. Kami akan tempuh upaya terbaik. Agar pemerintah bisa duduk bersama," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis. Hal itu sesuai dengan janji Gubernur DKI Anies Baswedan saat kampanye pada Pilgub Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut Anies, Hotel Alexis telah banyak menyalahi aturan. Salah satunya adalah penyediaan jasa prostitusi.