[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah dan anggota dewan dari Komisi II DPR RI mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Perppu tersebut dinilai banyak terdapat 'pasal karet'.
Adanya 'pasal karet' tersebut, menurut Ketua MPR Zulkifli Hasan memancing kekhawatiran di kalangan ormas, karena terdapat pasal yang tidak jelas definisinya namun berimplikasi pada hukuman pidana yang berat hingga 20 tahun penjara.
Zulkifli pun menyoal keberadaan pasal yang mengancam pidana bagi yang mengubah UUD 1945. Padahal hal itu merupakan tugas dari MPR. Bahkan, UUD sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali.
"Itu pasalnya lebar sekali, saya kira para pakar bisa membahas itu, baru setelahnya kami ambil sikap," kata Ketua Umum PAN ini di gedung parlemen, Rabu (4/10), seperti dikutip Bisnis.com.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan pada 24 Oktober mendatang Perppu ini ditargetkan dibahas di rapat paripurna.
Dia pun menyebut, akan ada pandangan dari semua fraksi terkait Perppu ini. Selain itu, anggota dewan pun akan meminta pendapat pakar, LSM, ormas, hingga organisasi keagamaan.
Bahkan, fraksinya akan meminta pandangan masyarakat di daerah-daerah dalam menentukan diterima atau ditolaknya regulasi yang memancing kontroversi tersebut. "Akan dilakukan dengar pendapat ke daerah-daerah apa yang menjadi pandangan masyarakat dengan terbitnya Perppu ini," tuturnya. (Sumber: Bisnis)