Kejanggalan KPK Dalam Menangani Kasus Setya Novanto (SN)
Atas kekalahan KPK dalam sidang Pra Peradilan kasus tersangka SN, seharunya sebelum menghujat hakim, pertanyaan layak kita berikan kepada KPK terlebih dahulu.
(1) SN ditetapkan tersangka pada tanggal 17 Juli 2017, sedangkan KPK mengundang pemeriksaan perdana kepada SN pada tanggal 11 September 2017. Apa yang kamu lakukan KPK selama hampir dua bulan, tersangka dibiarkan nganggur?
KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP
http://nasional.kompas.com/read/2017/07/17/19034751/kpk-tetapkan-setya-novanto-tersangka-kasus-e-ktp
KPK Periksa Setya Novanto terkait Korupsi e-KTP Besok Senin 11 September 2017
https://news.detik.com/berita/d-3634255/kpk-periksa-setya-novanto-terkait-korupsi-e-ktp-besok-senin
(2) 5 hari setelah ditetapkan tersangka, SN bisa bertemu dengan Ketua MA Agung Hatta Ali di Surabaya. Dimana banyak yang mencurigai pertemuan ini untuk melobi memenangkan pra peradilan. Pertanyaannya, kenapa seorang tersangka yang memiliki kekuasaan dan kemampuan konsolidasi tidak ditahan saat ditetapkan tersangka? Sama-sama ketua partai, LHI dijemput jam 11 malam di kantor DPP PKS setelah dirinya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kalaupun memang SN melakukan lobi ke ketua MA pada waktu itu, bukankah berarti itu sebuah kecerobohan (atau kesengajaan?) KPK sendiri, membiarkan seorang tersangka berkeliaran bahkan sempat membuat konpres? bukankah aneh?
(3) Kenapa KPK baru mengagendakan pemeriksaan SN setelah SN resmi mengajukan Pra Peradilan? Apakah KPK memang sebenarnya tidak memiliki bukti dan tidak siap? SN resmi mengajukan Pra Peradilan pada tanggal 4 September, KPK justru baru memanggil SN pada tanggal 11 September. Selang waktu 7 hari setelah diajukan Pra Peradilan. Ini lelucon apakah?
Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK
http://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/12500121/setya-novanto-daftarkan-gugatan-praperadilan-melawan-kpk
(4) Apakah masuk akal, dan bagaimana menjelaskan, seorang tersangka, hingga dibatalkan statusnya tersangkanya, KPK tidak mampu sekalipun melakukan pemeriksaan? Bagaimana KPK sebenarnya dalam bekerja menangani kasus ini? Kenapa sangat lambat?
KPK yang dulu seperti singa, tiba-tiba berubah menjadi kucing menghadapi SN. Janganlah anda hujat hakim dan mencuci kesalahan KPK dalam menangani kasus SN. Cukup mengherankan ICW mengeluarkan data kejanggalan hakim, tanpa sedikitpun obyektif meneliti kejanggalan KPK dalam menangani SN. Jika tersangka kalah, maka mereka mengatakan "hormatilah hakim dan proses peradilan", tapi apabila KPK yang kalah, maka mereka mengatakan "hakimnya yang salah".
KPK juga layak untuk dikritisi dan dievaluasi. KPK juga perlu dibersihkan dari tikus tikus dan mafia hukum.
(by Arka Atmaja)