EVERYBODY'S HAPPY
BABAK I:
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Kredit untuk KPK. KPK berhasil mematahkan tudingan publik yang selama ini sinis dengan prestasi KPK era Agus Rahardjo yang hanya berhasil menangkap koruptor kelas teri. Kali ini KPK berhasil menangkap ikan kakap. *Prok prok prok*
Dan kredit juga untuk Presiden. Hanya di era presiden sekarang SetNov berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Tidak peduli SetNov sebagai salah satu tokoh koalisi utama. *Prok prok prok*
BABAK II:
Lalu SetNov mengajukan pra-peradilan.
"KPK tidak akan kalah karena punya 6000 bukti yang siap dihadirkan di sidang pra-peradilan!" Sesumbar jubir KPK.
Tok... tok... tok...
Hakim memutuskan, penetapan SetNov sebagai tersangka tidak sah, karena dari "6000" alat bukti yang dibawa KPK, terselip satu barang bukti yang cacat hukum.
Karena ada satu barang bukti cacat hukum yang menggugurkan status tersangka SetNov, maka otomatis 5999 Barbuk lainnya jadi sampah karena tidak boleh dipakai lagi untuk menjerat SetNov dengan kasus yang sama. Jika KPK ingin menjerat Setanov dengan kasus yang sama, maka KPK harus mencari barang bukti lain selain 6000 yang sudah jadi sampah itu.
Mission almost impossible.
Dan kredit terakhir pantas untuk diberikan pada Setya Novanto. Dia tidak bisa lagi dituntut untuk kasus e-KTP. Dia bebas sebebas-bebasnya.
Happy ending cause everybody's happy...
KPK dapat kredit. Presiden dapat kredit. Dan Setya Novanto tetap bebas.
(Wendra Setiawan)