[PORTAL-ISLAM.ID] Peraturan mengenai penyadapan pernah dibuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tepatnya, dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan bahwa dalam pasal 31 ayat 4 UU ITE mengatur ketentuan penyadapan menggunakan peraturan pemerintah (PP).
"Pemerintah SBY melalui menkominfo Tifatul Sembiring menyiapkan PP untuk mengatur penyadapan sesuai amanah UU ITE itu," jelasnya melalui serangkaian twit di akun Twitter @Fahrihamzah, Senin, 9 Oktober 2017.
Namun demikian, sambungnya, masyarakat terutama lawyer melihat ada bahaya jika pengaturan penyadapan dilandaskan pada PP. Sekelompok lawyer kemudian melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasal 4 UU ITE No 11/2008 dibatalkan oleh MK.8. Pertanyaanya, “kalau PP saja tidak berhak mengatur penyadapan apakah SOP suatu lembaga boleh?” #FiksiOTT— FAHRI HAMZAH (@Fahrihamzah) October 8, 2017
"Tanggal 24 Februari 2011 keputusan MK dibaca oleh prof Mahfud MD bahwa pasal 4 UU ITE melanggar HAM. Disebutkan bahwa penyadapan adalah pelanggaran HAM maka harus diatur oleh UU, bukan PP. Artinya PP (kalau ada) ikut dibatalkan," terangnya.
Fahri berkesimpulan bahwa PP yang berkedudukan lebih tinggi ketimbang standar operasional prosedur (SOP) sebuah lembaga tidak bisa memberikan kewenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap. Tapi di satu sisi, KPK tetap menggunakan dasar SOP dalam melakukan penyadapan hingga saat ini
"Kalau PP saja tidak berhak mengatur penyadapan apakah SOP suatu lembaga boleh? Sampai di sini saja, sudah sulit menjelaskan legalitas penyadapan oleh KPK. Padahal KPK sekarang mengandalkan itu," tutupnya.
Berikut cuitan Fahri selengkapnya.
Coba kita urut nalar kita:
1. Kita bikin sederhana. Semoga akademisi dan pakar hukum membaca. #FiksiOTT
2. UU ITE (no 11/2008) pasal 31 ayat 4 mengatur ketentuan penyadapan pakai PP (peraturan pemerintah).
3. pemerintah SBY (menteri tifatul) siapkan PP untuk mengatur penyadapan sesuai amanah UU ITE itu. #FiksiOTT
4. Lalu sebagian masyarakat terutama lawyer melihat bahaya pengaturan penyadapan pakai PP bisa merugikan. #FiksiOTT
5. Sekelompok lawyer melakukan Judicial Review (JR) ke MK dan pasal 4 UU ITE No 11/2008 dibatalkan oleh MK. #FiksiOTT
6. Tanggal 24 Februari 2011 keputusan MK dibaca oleh prof @mohmahfudmd bahwa pasal 4 UU ITE melanggar HAM. #FiksiOTT
7. “penyadapan adalah pelanggaran HAM maka harus diatur oleh UU bukan PP artinya PP (kalau ada) ikut dibatalkan”. #FiksiOTT
8. Pertanyaanya, “kalau PP saja tidak berhak mengatur penyadapan apakah SOP suatu lembaga boleh?” #FiksiOTT
9. Sampai di sini saja, sudah sulit menjelaskan legalitas penyadapan oleh KPK. Padahal KPK sekarang mengandalkan itu. #FiksiOTT
10. Belum lagi lahirnya istilah OTT yang tidak ada dalam hukum apapun. Kita selesaikan 10 dulu. Ada ahli yg bisa jawab?