[PORTAL-ISLAM.ID] Bareskrim Polri akan meminta keterangan ahli untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam pidato 'pribumi' Gubernur DKI Anies Baswedan. Jika unsur pidana ditemukan, kepolisian akan memanggil Anies untuk diperiksa.
"Dalam penyelidikan akan dipanggil ahlinya, misalnya ahli bahasa, ahli pidana, dan pelapornya. Pelapor sebenarnya sudah diperiksa sebelumnya, saat melapor, tapi kami harus dalami lagi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Kamis, 19 Oktober 2017.
Jika penyidik tidak melihat ada unsur pidana, lanjut Martinus, tidak ada kewajiban polisi memanggil Anies sebagai saksi. Sebab, kasus akan dihentikan jika tidak ada unsur pidana.
"Penyidik nanti melihat unsur pidananya ada atau nggak. Kalau ada, terlapornya nanti dipanggil sebagai saksi dulu sebelum perkaranya dinaikkan ke penyidikan. Kalau tidak ada (unsur pidana), ya ngapain panggil terlapornya," ujar Martinus.
Anies dilaporkan Gerakan Pancasila terkait pernyataannya yang dinilai menyinggung tentang pribumi, Selasa, 17 Oktober 2017. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/1072/X/2017 atas dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 b ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
-------------------
Mengetahui manuver polri ini, netizen pun terkejut. Begitu cepatnya polisi mengambil langkah dalam kasus pidato Anies, sedangkan kasus pidato Victor Laiskodat, kasus Iwan Bopeng, dan lain sebagainya, tak pernah diproses.
Cepet bener..— ΛᄂIΣП MΣЯDΣKΛ 👽 (@bambangelf) October 19, 2017
yang Laiskodat gimana?
yang Iwan bopeng gimana?
Terrano Nasi Bungkus gimana?
yang Novel Baswedan gimana?#MenolakLupa https://t.co/PZPB3sJhAI