[PORTAL-ISLAM.ID] Pihak Eggi Sudjana menyebut pelaporan atas dirinya terkait ucapannya di sidang gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober 2017 adalah bentuk ketidakpahaman pelapor. Bahkan, laporan atas dirinya seharusnya tidak bisa dilakukan.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Rangga Lukita Desnata menjelaskan, saat itu posisi Eggi sebagai advokat yang mengajukan uji materi pada MK terkait Perppu Ormas. Eggi menyebut, dengan diberlakukannya Perppu Ormas ini maka Organisasi Kemasyarakatan selain Ajaran Islam harus dibubarkan karena hanya ajaran Islam yang sesuai dengan Pancasila. Hal itu merupakan materi yang diajukan pada MK.
"Maka apa yang disampaikan klien kami tersebut merupakan domain kekuasaan kehakiman seperti Mahkamah Konstitusi yang melarang segala campur tangan dari pihak lain," kata Rangga di Bareskrim Polri, Selasa, 10 Oktober 2017.
Sehingga, menurut Rangga, pernyataan Eggi tidak dapat dipidanakan. "Ada statement di MK, kok bisa dijerat pidana, ini meruntuhkan MK dan ini kemunduran hukum di Indonesia," lanjut dia.
Kendati demikian, faktanya Eggi menyampaikan substansi tersebut pada sejumlah media yang meliput sidang gugatan tersebut. Mengenai hal tersebut, Eggi Sudjana berdalih ingin menyampaikan informasi pada masyarakat dan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang meliput.
"Pas sidang kan wartawan tidak bisa naik, saya jelaskan habis sidang," kata Eggi menjelaskan.
Ucapan Eggi pada sejumlah media yang juga terekam dalam video itu akhirnya dijadikan sebagai alat bukti salah satu pelapor Eggi di Bareskrim Polri, yakni ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Prada) Sures Kumar. Sures awalnya mendakwa Eggi dengan sangkaan ujaran kebencian. Namun, belakangan tuduhan pada Eggi diubah menjadi penodaan agama.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengacara muda @dusrimulya melalui akun twitternya.
"Advokat itu punya Hak Imunitas didalam dan diluar persidangan bila menyangkut perkara yg dia tangani.. Yg laporin ngaco..," cuitnya, Selasa, 10 Oktober 2017.
"Advokat itu punya Hak Imunitas didalam dan diluar persidangan bila menyangkut perkara yg dia tangani.. Yg laporin ngaco..," cuitnya, Selasa, 10 Oktober 2017.
Advokat itu punya Hak Imunitas didalam dan diluar persidangan bila menyangkut perkara yg dia tangani..— Angku Gadang (@dusrimulya) October 10, 2017
Yg laporin ngaco.. https://t.co/kZgbHTfRYJ