[PORTAL-ISLAM.ID] Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta dapat dilakukan oleh DPRD atas usulan Presiden. Jadi calon gubernur DKI Jakarta diusulkan oleh Presiden, lalu dipilih oleh DPRD. Calon gubernur bukan diusulkan oleh Parpol.
Hal tersebut menurut Djarot demi menghindari kegaduhan yang kerap terjadi jelang pemilihan.
Djarot mengatakan Pilkada DKI Jakarta hingga saat ini menggunakan sistem 50 persen plus 1. Artinya, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. Sistem ini yang dinilainya bikin gaduh.
"Sekarang pemilihan 50+1, ini bikin gaduh dan kalau calonnya dua itu bisa langsung sekali putaran. Coba bayangkan, bisa nggak di Jakarta calonnya dua? Pasti lebih dari dua," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/9), seperti dilansir CNN Indonesia.
Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170920175613-20-243019/djarot-usulkan-gubernur-jakarta-dipilih-dprd/
***
BENARKAH sistem 50%+1 yang khusus diterapkan di Pilkada DKI, sebagai biang atau penyebab kegaduhan Pilkada DKI?
Pada Pilkada DKI 2012 dimana pasangan Jokowi-Ahok terpilih, tidak terjadi kegaduhan. Pihak yang kalah juga legowo gak macam-macam.
Nah pada Pilkada DKI 2017 dimana Ahok-Djarot kalah, terjadi kegaduhan. Bahkan setelah kalah ada gerakan kirim bunga yang memenuhi Balaikota berhari-hari.
Kalau dikatakan sebelum Pilkada gaduh, itu juga karena kandidat yang akan maju Pilkada DKI melakukan penistaan agama yang membuat Umat Islam marah.
Jadi soal kegaduhan... cari akar masalahnya yang tak lain cuma karena ulah satu orang.