[PORTAL-ISLAM.ID] Di akhir pekan ini, Sabtu, 16 September 2017, saat sebagian warga Jakarta menunjukkan kepedulian kepada warga Rohingya, sebagian publik menghadiri gelaran seminar bertema peristiwa 1965.
Berbeda dengan aksi peduli Rohingya yang berjalan lancar berkat kawalan pihak kepolisian dan ketertiban peserta aksi yang menaati peraturan pihak kepolisian, kegiatan seminar di Gedung LBH Jakarta di Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat ini dibubarkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dikutip dari KOMPAS, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seminar tersebut dilarang diselenggarakan lantaran tak mempunyai izin.
"Seandainya mengumpulkan banyak orang kemudian berkegiatan tanpa memberikan pemberitahuan atau izin kepolisian, ya kami berhak bubarkan. Jadi belum ada (pemberitahuan) dari panitia kepada kepolisian," ujar Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu siang.
Argo mengklaim, pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Argo menolak jika pembubaran tersebut dilakukan lantaran seminar itu membahas tema seputar peristiwa sejarah 1966.
"Sudah jelas toh, di undang-undang. Kalau tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian wajib dibubarkan," ucap dia.
Acara seminar tersebut juga sempat ditolak sejumlah elemen masyarakat. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung LBH Jakarta.
Saat ini, kata Argo, pihak pengunjuk rasa juga sudah membubarkan diri.
"Sudah kita komunikasikan dan mengerti. Pengamanan sudah kembali," kata Argo.