[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah mencabut legalitas badan hukum organisasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). Surat pencabutan itu diterbitkan saat ILUNI UI tengah menyusun diskusi dan persiapan menggelar nonton bareng (Nobar) film G30SPKI #MenolakLupa. Demikian diungkapkan Sekjen ILUNI UI Hidayat Matnur.
SK Kemenkumham pencabutan ILUNI UI itu ditandatangani Dirjen Administrasi Umum Kemenkum HAM Freddy Haris tertanggal 15 Agustus 2017.
“Dalam surat Freddy Haris tersebut pertimbangan dicabutnya SK Kemenkumham ILUNI UI adalah surat rektor yang menyatakan Logo UI dan Universitas Indonesia serta Nama ILUNI UI adalah milik UI yang tertera dalam statuta UI,” kata Freddy, Senin (11/9/2017) lalu.
Sementara itu, Ketua ILUNI UI Ima Soeriokoesoemo mengaku belum mengetahui adanya surat pencabutan legalitas organisasinya.
"Kebebasan berserikat dilindungi UUD 1945. ILUNI UI tidak melanggar UUD dan tidak melanggar Pancasila kenapa dibubarkan?” tegas Ima.
Saat ditanya, langkah apa yang akan dilakukan ILUNI UI atas hal tersebut, Ima mengatakan, pihaknya tengah menimbang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Perppu tersebut, ucap Ima, sudah menjadi alat penguasa untuk mematikan kebebasan berserikat warga negaranya. ILUNI UI memang terbagi dua dan ILUNI UI yang tidak kritis terhadap Pemerintah dengan SK Kemenkumham 29 Juli 2016 tidak dibubarkan.
Ima menegaskannya bahwa ILUNI UI SK 21 Juli terdiri dari aktivis 1970-an, 1980-an dan reformasi 1998, siap berjuang kembali kejalanan saat kebebasan berserikat dan berpendapat dibungkam penguasa.
Sumber: Teropongsenayan