Surat Terbuka Untuk Presiden, Curhatan BUMN yang "Tergugat"


[PORTAL-ISLAM.ID]  Bapak Presiden yang terhormat, perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat telah menyebabkan terjadinya pergeseran pasar ekonomi dunia dari konvensional ke pasar ekonomi online.

Kita sadari betul bahwa Indonesia sekarang telah menjadi market terbesar industri teknologi informasi dunia. Banyak pemain industri TI dunia menjadikan Indonesia sebagai based on market yang menjanjikan keuntungan. Bonus demografi yang mencapai 258.316.051 juta jiwa penduduk (CIA World Fatbook, 2016) dengan jumlah kelas menengah yang mengalami peningkatan, dan banyaknya populasi anak muda yang melek teknologi menjadikan magnet bagi industri-industri teknologi informasi dunia. Hasil penelitian Google & AT Kearney menjelaskan bahwa pasar startup yang terus berkembang di Indonesia telah mendorong kepercayaan investor mencapai 68 kali lipat dalam lima tahun terakhir, Rp.18,5 triliun pada tahun 2016 melesat menjadi US$3,0 milyar pada bulan ke-8 tahun 2017.

Peluang untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari sektor tehnologi informasi sangat tinggi. Maka hal ini juga harus ditunjang dengan ketersediaan perangkat infrastruktur yang memadai dan operator yang handal terutama sektor industri telekomunikasi yakni Telkom. Di era kompetisi yang ketat, Telkom harus memiliki daya saing yang tinggi dan mampu menjadi stimulus kebangkitan kepercayaan investasi Tehnologi Informasi dunia.

Bapak Presiden yang terhormat,

Telkom merupakan BUMN telekomunikasi terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia dengan jumlah pelanggan lebih dari 17 juta yang terdiri dari masyarakat umum, cluster corporate, dan bisnis. Pada Awalnya Telkom bekerjasama dengan PT.ORANGE & SOFRECOM secara G to G, kemudian berubah menjadi B to B dan sudah berlangsung selama 42 tahun lebih dengan BUMN IT terbesar di Perancis tersebut dalam meningkatkan kapasitas inovasi tehnologi. Salah satunya adalah inovasi teknologi untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan terhadap pelanggan. Inovasi ini dinamakan billing System I-SISKA (Inovasi Sistem Informasi Kastemer). Inovasi ini berfungsi mengelola data pelanggan dengan sekuritas dan akurasi data yang tinggi sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan data jaringan, pemrosesan alamat billing yang cepat dan akurat, pengumpulan tagihan yang cepat dan akurat, serta mengoptimalkan petugas jaringan.

Bapak Presiden yang Terhormat,

Perlu Bapak ketahui bahwa saat ini Telkom menggunakan Software Billing System I-SISKA milik PT.ORANGE & SOFRECOM selama bertahun-tahun. Dalam hukum bisnis, maka memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti intellectual property right atau pembayaran lisensi sebesar US$ 18 per pelanggan/tahun. Pada awalnya Telkom menjalankan kewajibannya, namun selama 6 tahun terakhir ini Telkom telah mangkir dari kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan pembayaran royalti kepada PT.ORANGE & SOFRECOM dengan total mencapai US$ 1.836 juta lebih.

Dalam hukum internasional, dapat dikatakan bahwa selama 6 tahun Telkom menggunakan produk ilegal atau pembajakan (piracy) karena dengan sengaja tidak melakukan pembayaran royalti atas lisensi billing system I-SISKA. Bahkan saat ini PT. Telkom dipastikan masih menggunakan software billing system I-SISKA milik PT.ORANGE & SOFRECOM untuk mengelola data pelanggan.

Sudah jelas jika Telkom secara bisnis telah melakukan pelanggaran hukum wanprestasi, maka kasus ini akan segera dibawa ke ARBITRASE INTERNASIONAL jika tidak ada itikad baik dari Telkom untuk memenuhi kewajibannya. Jelas bahwa praktek yang dilakukan oknum Telkom yang korup dan tidak bertanggungjawab telah mencoreng kepercayaan investor terhadap bangsa Indonesia.

Bapak Presiden yang Terhormat,

Saat ini Telkom Indonesia merupakan salah satunya mitra kerja PT.ORANGE & SOFRECOM di dunia yang tidak melakukan kewajibannya secara lancar. Padahal dalam laporan audit BPK setiap tahunnya selalu tercantum komponen pembayaran royalti salah satunya kepada SOFRECOM. Namun dalam prakteknya selama 6 tahun terakhir ini tidak ada pembayaran royalti yang dilakukan Telkom kepada PT.ORANGE & SOFRECOM. Pertanyaannya adalah ke mana dana yang seharusnya dibayarkan kepada PT.ORANGE & SOFRECOM selama 6 tahun? Siapa sajakah yang menikmati keuntungan dari wanprestasi Telkom kepada PT.ORANGE & SOFRECOM? Dan apakah laporan keuangan tahunan Telkom merupakan produk rekayasa?

Jika hal ini benar adanya, maka saya mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap seluruh pejabat Telkom dan BPK yang terlibat dalam persengkongkolan jahat untuk memanipulasi Laporan Keuangan Tahunan. Praktek yang sudah berlangsung 6 Tahun ini merupakan bukti bahwa Telkom menjadi sarang pejabat yang bermental pragmatis yang tidak tersentuh hukum dan sangat merugikan bangsa Indonesia.

Bapak Presiden yang terhormat,

Kami merasa prihatin sebagai anak bangsa melihat praktek-praktek kotor yang terjadi di tubuh Telkom yang dilakukan secara sistematis dan massif.

Pertama, langkah melakukan migrasi data pelanggan atas insiden terganggunya satelit Telkom 1 yang sudah kadaluwarsa pada tahun 2014 merupakan satu keputusan sepihak yang dilakukan Telkom tanpa mempertimbangkan assessment dari Lockheed Martin sebagai pengelola satelit. Padahal menurut Laporan Tahunan Telkom terhadap United State Securities & Exchange Commission pada tahun 2016 menjelaskan jika Satelit Telkom 1 memiliki kehidupan operasional (operational life time) sampai pada tahun 2021. Tindakan kecerobohan pejabat Telkom dapat mengundang ketidaksenangan atau pencemaran nama baik perusahaan raksasa produsen senjata dan alat pertahanan dari Amerika Serikat Lockheed Martin.

Padahal sebelum satelit Telkom 1 mengalami kerusakan, pihak Telkom diduga sudah melakukan migrasi data pelanggan sebesar 1,2 juta, hal inilah kemudian menjadi pemicu terjadinya insiden 25 Agustus 2017. Yaitu matinya ribuan ATM dan kantor kas perbankan yang hampir merata se-Indoneisa. Kerusakan Telkom 1 menjadi momentum bagi Telkom untuk mendorong percepatan pengadaan satelit Telkom 4 dan mengkonsolidasi seluruh SDM yang handal dengan cepat.

Namun di sisi yang lain justru menjadi entry point bagi Telkom untuk melakukan migrasi data lagi secara ilegal hingga mencapai 4,2 juta pelanggan. Praktek migrasi ilegal ini karena Telkom tidak melakukan prosedure standart dan tanpa melakukan kordinasi dengan pengelola satelit Lockheed Martin. Modus Telkom melakukan migrasi data pelanggan secara mendadak dengan memanfaatkan rusaknya satelit Telkom 1 adalah untuk menghindari kewajiban membayar royalty lisensi billing system I-SISKA kepada PT.ORANGE & SOFRECOM dan tentunya Lockheed Martin. Apakah praktek demikian dibenarkan dalam hukum perjanjian bisnis antar negara? Tentunya tidak.

Kedua, motif utama migrasi data adalah untuk menghindari pembayaran royalti kepada PT.ORANGE & SOFRECOM, maka direncanakanlah skenarionya dengan melibatkan berbagai pihak secara rapi. Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah Oknum PT. Sigma Telkom, Oknum Direktorat IT, Oknum Direktorat Keuangan dan tentunya atas sepengetahuan dirut PT. Telkom. Begitu rapinya perencanaan sehingga publik dan hukum tak mampu menyentuh praktek-praktek korup seperti ini. Perencanaan migrasi data pelanggan dilakukan dengan memanfaatkan momentum saat masa berakhirnya billing system selesai yang mencapai 4,2 juta data pelanggan. Selanjutnya software billing system I-SISKA yang sudah expired dapat digunakan kembali ketika telah dilakukan pelunasan atas wanprestasi PT. Telkom pada kedua rekanan Telkom tersebut. Kemudian billing system I-SISKA akan di-upgrade ulang seiring dengan perkembangan teknologi informasi (program penyesuaian teknologi) tentu dengan tarif biaya yang berbeda.

Ketiga, perlu menjadi perhatian Bapak Presiden, bahwa setiap kontrak penggunaan software, pada saat kontrak tersebut berakhir dengan kewajiban kedua belah pihak telah dilaksanakan maka pihak pengguna aplikasi software tersebut mendapat hak penyerahan lisensi sertifikasi dari pihak pemilik software. Bila sertificate license tidak diberikan karena adanya hal yang belum dilaksanakan oleh pihak pengguna software. Maka jika pengguna software tersebut masih mempergunakan software billing system dapat dikatakan tindakan ilegal. Jadi selama 6 Tahun Telkom menggunakan software ilegal karena tidak menyelesaikan kewajibannya kepada PT. ORANGE & SOFRECOM.

PT. Telkom saat ini dipastikan masih menggunakan sistem billing I-SISKA untuk mengelola data pelanggan. Keberanian Telkom yang masih menggunakan billing sistem pada saat kontrak sudah selesai menjadi tindakan kriminal. Bila pembiaran terus dilakukan, tindakan PT. Telkom akan sangat merugikan PT. Telkom sendiri dan Indonesia di mata dunia pada khususnya akibat keculasan para pejabat PT. Telkom yang bertindak melanggar aturan-aturan perjanjian dan hukum internasional.

Bapak Presiden yang terhormat,

Kami berharap bapak melakukan terobosan cepat untuk membersihkan Institusi Telkom dari pejabat yang bermental korup. Praktek-praktek mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompok harus segera dihentikan. Ini merupakan bagian dari penyelamatan Telkom sebagai BUMN telekomunikasi terbesar untuk mampu bersaing dengan industri tehnologi informasi dunia.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita semua agar bangsa Indonesia tidak tercoreng di dunia internasional atas praktek korup segelintir kelompok yang memanfaatkan Telkom selama ini.

Sumber: Swamedium
Baca juga :