[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus tuduhan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun media sosial Jonru Ginting semakin memanas.
Jonru telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara, Muannas Alaidid, seorang kader partai Nasdem pada Kamis, 31 Agustus 2017
"Peristiwa yang dituduhkan adalah postingan akun antara bulan Maret sampai dengan Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata Muannas Alaidid seperti dikutip dari CNN.
Dalam laporan terhadap Jonru yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017, tertulis bahwa korban perbuatan Jonru tersebut adalah warga negara Indonesia.
Hal ini menyebabkan kemarahan sejumlah kalangan yang merasa keberatan atas laporan tersebut karena sebagai WNI, mereka tak pernah dirugikan oleh Jonru.
Berani sekali anda @muannas_aIaidid mencatut masyarakat Indonesia sbg korban @jonruginting , yg ada kami adalah korban @jokowi bkn Jonru pic.twitter.com/IbcOUUgE8O— Negri Seterah (@RestyCayah) September 2, 2017
Kalo semua itu termasuk saya, saya menolak keras . Minimal satu aja ngga merasa artinya ga bisa sebut "semua" lagi dong— Zara Zettira ZR (@zarazettirazr) September 2, 2017
Selaku masyarakat sy tdk pernah merasa menjadi korban Jonru— Orang Pulau.. (@syuriansyahmadi) September 2, 2017
Eh saya baru tahu kl korbannya dsebut masyarakat indonesia. Ngawur kamu bleh Muanas aidit. Sy jg krban Jkw, bkn jonru— Menuju Diktator (@surodilagan) September 2, 2017
korban: masyarakat Indonesia— SaveNKRI (@riswan240) September 2, 2017
saksi: gun romli
percaya?