[PORTAL-ISLAM.ID] Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Organisasi Alumni Universitas Indonesia yang dikenal ILUNI UI Berbadan Hukum dibubarkan legalitasnya oleh Pemerintah. Adapun surat yang beredar di grup WA menunjukkan bahwa Freddy Haris selaku Dirjen Administrasi Umum Kemenkum HAM telah resmi membubarkan ILUNI UI, yang keberadaannya disahkan dengan SK Kemenkumham tertanggal 21 Juli 2016, pada Senin 11 September 2017.
Seperti diketahui, ILUNI UI berbadan hukum selama ini dikenal kritis terhadap Pemerintah, terutama isu terkait dengan penegakan hukum kasus penistaan agama dan menolak kehadiran PKI baru.
Terkait pemberangusan tersebut, pengurus ILUNI UI berbadan hukum mengaku tidak mengetahui adanya SK pemcabutan legalitas organisasinya, demikian ujar Ima Soeriokoesoemo selaku Ketua ILUNI UI, berdasarkan keterangan singkatnya.
Sementara, Hidayat Matnur Sekjen ILUNI UI mengatakan surat yang mengatasnamakan Freddy Haris selaku Dirjen tertanggal 15 Agustus 2017 muncul ketika pengurus ILUNI UI sedang sibuk menyusun diskusi dan Nonton Bareng Film G30SPKI #MenolakLupa.
“Dalam surat Freddy Haris tersebut pertimbangan dicabutnya SK Kemenkumham ILUNI UI adalah surat rektor yang menyatakan Logo UI dan Universitas Indonesia serta Nama ILUNI UI adalah milik UI yang tertera dalam statuta UI,” kemukanya.
Terkait hal tersebut, ILUNI UI dengan SK Kemenkumham tertanggal 21 Juli 2016 dinyatakan dicabut, namun Matnur mengatakan, padahal kebebasan berserikat dilindungi oleh UUD.
“ILUNI UI tidak melanggar UUD dan tidak melanggar Pancasila kenapa dibubarkan?” tegas Ima Soeriokoesoemo.
Ketika ditanya, apa yang akan dilakukan ILUNI UI atas hal tersebut, Pengurus ILUNI UI sedang menimbang melakukan gugatan PTUN dan bersama elemen masyarakat mendukung Prof Yusril untuk menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu tersebut sudah menjadi alat penguasa untuk mematikan kebebasan berserikat warga negaranya.
ILUNI UI memang terbagi dua dan ILUNI UI yang tidak kritis terhadap Pemerintah tidak dibubarkan.
Ima menegaskannya bahwa ILUNI UI SK 21 Juli terdiri dari aktivis 1970an, 1980an dan reformasi 1998, siap berjuang kembali ke jalanan saat kebebasan berserikat dan berpendapat dibungkam penguasa.
Menanggapi pembubaran tersebut, ILUNI UI menerbitkan press release yang pada intinya menegaskan bahwa ILUNI UI Berbadan hukum yang kini dibubarkan pemerintah, bukan ILUNI UI yang sah menurut peraturan UI.