KRONOLOGI Penahahan Jonru

(Foto terbaru Jonru sedang baca Al Quran saat berada ditahan di Unit Cybercrime Polda Metro Jaya)

[PORTAL-ISLAM.ID] Pegiat sosial media Jonru Ginting ditahan pihak kepolisian pada Jum'at (29/9/2017) dinihari pukul 02.45 WIB.

Seperti diketahui, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muanas Al Aidid dari Badan Advokasi dan Hukum Partai NasDem pada 31 Agustus 2017 lalu.

Kuasa hukum Jonru dari LBH Bang Japar, Renaldy Erwin, SH, MH, membeberkan kronologi penahanan Jonru:

- Jonru diiperiksa untuk pertama kalinya pada hari Kamis (28/9/2017) kemarin dari sore jam 15.30 hingga Jum'at pukul 02.45.

- Sebelumnya terjadi perubahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) berkali-kali dengan penambahan pertanyaan yang tanpaknya tidak di siapkan oleh penyidik, hanya karena laptop sebagai barang bukti tidak dibawa.

- Dan kami meminta akan menyerahkan laptop besok pagi (Jum'at) dan ditolak oleh Kanit, alasan subjektif dikuatirkan menghilangkan barang bukti.

- Akhirnya Jonru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Padahal belum diadakan gelar perkara dan kurangnya alat bukti.

- Pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Jonru sekitar Rumah Sakit Polri Keramat Jati. Digeledah pukul 03.17 sampai pukul 04.30

- Saat ini Jonru masih ditahan dititip di Unit Cybercrime Polda Metro Jaya.

- Jonru dikenakan Pasal 28 (2) jo 45 UU ITE.


Baca juga :