KPK Pinjam Uang Untuk Rekayasa OTT Rp 5 Miliar, Tidak Kembali Sampai Sekarang


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sebuah fakta menarik kembali diungkap Pansus KPK yang secara kritis dan berani membuka satu demi satu borok lembaga anti rasuah negeri ini.

Fakta itu adalah adanya rekayasa OTT dengan meminjam uang sebesar 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo. Memalukannya, uang pinjaman untuk rekayasa OTT tersebut ternyata belum dikembalikan hingga kini.
Polah tingkah KPK yang menurut netizen mirip perilaku ganster yang memalukan ini dicuitkan akun twitter @PansusKPK.

Sebelumna, seperti diketahui luas oleh publik, Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah meminjam uang untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu diketahui Indra dari pengusaha Probosutedjo. Saat itu, KPK meminjam uang sebesar Rp 5 miliar dari kliennya tersebut.

"Diminta (KPK) Pak Probosutedjo menyediakan uang Rp 5 miliar. Pinjam untuk menjebak," kata Indra dalam rapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK bersama asosiasi pengacara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.

Adapun Probosutedjo saat itu tengah terlibat kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada 2006.

Probosutedjo saat itu menceritakan bahwa sejumlah penyidik KPK datang ke kediamannya dan menyampaikan keinginan untuk meminjam uang Rp 5 miliar tersebut. Setelah uang diserahkan, para penyidik KPK itu bersembunyi hingga kemudian melakukan OTT terhadap oknum pegawai MA.

"KPK datang ke rumah Pak Probosutedjo. Dilakukan lah penjebakan. Disediakan uang Rp 5 miliar dalam kardus. Anggota KPK sembunyi di balik kursi, lemari segala macam. Begitu oknum MA menerima uang Rp 5 miliar ditangkap," tuturnya.

Probosutedjo saat itu menuruti permintaan KPK sebab dirinya tak ingin terkena masalah. Indra selaku kuasa hukumnya sempat menagih ke pihak KPK namun hingga kini uang Rp 5 miliar tersebut belum juga dikembalikan.

Meski begitu, Probosutedjo diam. Ia menduga ada ancaman yang diberikan.

"Mungkin ada lagi penekanan dari KPK kepada Pak Probosutedjo. 'Kamu kalo mau ngungkit-ngungkit Rp 5 miliar tadi kami ada bukti lain kesalahan Probosutedjo dalam masalah hutan itu," kata Indra, seperti dikutip KOMPAS.

--------

Fakta mengejutkan mengenai rekayasa OTT itu pun akhirnya memicu reaksi keras berbagai kalangan.



Baca juga :