Walau sudah banyak dipotes, bahkan ditegur Ombudsman RI, tapi BI malah ngeyel tetap mengenakan biaya isi ulang e-Money.
BI Resmi Patok Biaya Top Up Uang Elektronik Maksimal Rp1.500
Bank Indonesia telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG) yang menjadi cikal bakal terintegrasinya seluruh sistem pembayaran nasional. Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia antara lain mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang (top up) berkisar antara Rp750 hingga Rp1.500.
"Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/9).
Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (NPG), skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dibagi menjadi dua. Pertama, pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (top up on us). Transaksi ini tidak dapat dikenakan biaya untuk nilai transaksi hingga Rp200 ribu, sedangkan transaksi di atas nilai tersebut dapat dikenakan biaya maksmal Rp750.
Kedua, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (top up off us). Maksimal biaya yang dapat dikenakan, yakni sebesar Rp1.500.
"Penetapan batas maksimum biaya top up off us sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," terang Agusman.
Agusman menjelaskan, rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia saat ini masih berada di bawah Rp200 ribu. Dengan demikian, kebijakan skema harga top up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat.
Link: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170921060750-78-243106/bi-resmi-patok-biaya-top-up-uang-elektronik-maksimal-rp1500/
***
Ombudsman: Negara lain tak ada biaya isi ulang e-money, malah dikasih bonus
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengaku heran mengenai keinginan Bank Indonesia melakukan penarikan biaya isi ulang e-money. Rencana bank sentral ini justru berbeda dengan negara lain yang menggratiskan biaya isi ulang e-money.
"Kita lihat negara tetangga kita di Singapura, Malaysia, di Australia yang menerapkan e-money. Mereka enggak ada yang pungut biaya untuk top up," ujar Alvin saat ditemui merdeka.com di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/9).
Alvin mengatakan beberapa negara tersebut bahkan memberi bonus apabila nasabah melakukan isi ulang e-money dalam jumlah besar. Hal ini berbeda dengan Bank Indonesia, yang menarik biaya top up apabila melewati batas pengisian tertentu.
"Dalam aturannya kan nanti katanya akan dibebankan biaya kepada top up jika melebihi batas tertentu. Padahal di negara lain diberi bonus, kalau top up nya makin besar, bonusnya makin besar," kata Alvin.
Pemungutan biaya isi ulang ini juga memberatkan bagi masyarakat karena masyarakat harus membayar biaya penitipan uang. Padahal perbankan sudah melakukan penarikan biaya pada saat pertama kali menjual kartu e-money kepada nasabah.
"Nasabah itu kan menaruh uang di e-money sudah memberikan uang di muka dan juga pembelian kartu. Enggak dapet bunga malah dipungut biaya, ini pelayanan publiknya sama sekali tidak terlihat," pungkasnya.
Link: https://www.merdeka.com/uang/ombudsman-negara-lain-tak-ada-biaya-isi-ulang-e-money-malah-dikasih-bonus.html
***
INI NAMANYA NGEYEL!!!
Udah ditegur ombudsman juga masih ngeyel. Kalo pada boikot nanti dibilang gak mendukung roda perekonomian. Tapi maunya terus menghisap duit rakyat.