GEGER.. Tak Terima Diancam dan Difitnah Akbar Faizal, Elza Syarief Lapor ke Polisi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Elza Syarief melaporkan balik politikus Partai NasDem Akbar Faizal ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pencemaran nama baik itu, dikatakan Elza, lantaran pernyataan Akbar di Surat Kabar Harian Media Indonesia tanggal 30 Agustus 2017.

Pernyataan Akbar dalam berita tersebut adalah "sebagai bentuk perlawanan, Nazaruddin memerintahkan Elza Syarief untuk melakukan serangan pembunuhan karakter terhadap Akbar Faizal."

"Menurut Akbar, bukan rahasia lagi Elza pernah menjadi narapidana pada tahun 2002. Elza pernah tersandung kasus kesaksian palsu pada kasus yang menjerat Tommy Soeharto. Namun peristiwa itu tidak memberikan efek jera kepada Elza."

"Elza juga merupakan pengacara Nazaruddin, koruptor kakap yang telah kita ketahui sepak terjangnya. Selain itu, Akbar Faizal menyatakan bahwa Elza menjadi mediator penyuapan Komisioner KPK saat itu, Adnan Pandu Praja, sebesar Rp. 1 miliar."

Elza tidak terima dengan apa yang dikatakan oleh Akbar terkait dirinya sebagai kaki tangan Nazaruddin yang merupakan seorang koruptor.

"Dia membentuk opini karena dia mantan wartawan dengan menggunakan Media Indonesia, mengatakan dengan judul 'Akbar Faizal menuding Elza sebagai kaki tangan Nazaruddin'," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 September 2017

Elza juga mengaku mendapatkan ancaman dari Akbar soal kesaksiannya dalam sidang Miryam S Haryani, Senin, 21 Agustus 2017 lalu.

"Dia bilang kalau saya enggak mencabut keterangan saya dan tidak minta maaf ke dia, saya menjadi musuh dia dan saya menjadi musuh seluruh anggota DPR," ucapnya.

Laporan Elza telah diterima dengan LP/4348/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 12 September 2017.

Akbar dilaporkan melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dan 4 serta Pasal 28 ayat 2.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menelusuri laporan yang dilayangkan oleh Elza.

"Untuk laporan sesuai dengan SOP yang kami miliki, tentu akan kami lakukan penyelidikan dulu," ucapnya di Mapolda Metro Jaya.

Penyelidikan tersebut, Argo mengatakan, untuk mengetahui apakah laporan yang dilayangkan Elza memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Kami akan meminta keterangan dari saksi dan saksi ahli," tuturnya.

Elza sebelumnya telah dilaporkan oleh Akbar ke Bareskrim Polri, Senin 28 Agustus 2017, atas tuduhan telah memberikan kesaksian palsu, fitnah dan pencemaran nama baik saat memberi kesaksian pada persidangan dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Agustus lalu.

Laporan Akbar di Bareskrim tercatat dengan nomor laporan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.

Sumber: CNN
Baca juga :