Kuasa Hukum Ust Alfian Tanjung Dalam Konperensi Pers di AQL Center, Jumat 8 September 2017. Pic: courtesy or SERUJI
|
[PORTAL-ISLAM.ID] Hingga Jumat 8 September 2017, pukul 15.00 WIB, kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung, yang kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, belum bisa menemui kliennya tersebut.
Tim kuasa hukum merasa dipersulit untuk menemui Ustadz Alfian Tanjung sejak ditangkap pada Rabu, 6 September 2017 di Surabaya, Jawa Timur, setelah dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan kasusnya.
“Kami dijanjikan ketemu pukul 10.00 WIB, tapi setelah kami sampai di Mako Brimob, ternyata tidak bisa dan beberapa jam kemudian SMS saya dibalas, di situ tertulis kami disuruh untuk mengirim surat ke Direktur Krimsus,” kata salah satu kuasa hukum Ustadz Alfian, Sulistyowati, di AQL Center, Tebet, Jakarta, Jumat, 8 September 2017.
Sulistyowati menuturkan, sebelumnya pihaknya telah menunggu kedatangan Ustadz Alfian sejak pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB di Polda Metro Jaya pada Rabu 6 September 2017 hingga dini hari 07 September 2017.
Ia baru mendapat kepastian bahwa Ustaz Alfian tidak dibawa ke Polda Metro Jaya tapi langsung dibawa ke Mako Brimob setelah pukul 01.00 WIB dini hari dan langsung menuju lokasi penahanan.
Setelah beradu argumentasi, hingga pukul 03.00 WIB, Sulistyowati tetap gagal menemui kliennya tersebut. Ia dijanjikan bisa bertemu Ustaz Alfian Jumat 8 September 2017 pukul 10.00 WIB.
“Namun nyatanya janji tersebut tidak ditepati juga, hingga sekarang,” ungkapnya.
Menurut Sulistyowati, Polri melanggar Undang-Undang tentang hak mendapatkan pendampingan hukum. Baik terdakwa maupun tersangka mempunyai banyak hak yang harus dipenuhi penyidik, mulai dari mengakses dokter, ibadah hingga pendampingan hukum.
“Tapi sampai sekarang, kami kesulitan menemui beliau. Sehingga kami kesulitan untuk melakukan koordinasi karena tidak diberikan akses tadi,” keluhnya.
Menurut Sulistyowati, pihaknya akan mengupayakan upaya-upaya persuasif terlebih dahulu sebelum melakukan gugatan pra peradilan. Yaitu, melaporkan peristiwa ini, baik kepada Irwasum, Kompolnas, Ombudsman, maupun Komnas HAM.
“Kita akan lakukan itu dulu baru nanti pra pedadilan,” katanya.
Sementara, penasihat hukum Ustaz Alfian lainya, Abdullah Alkatiri menyayangkan sikap arogansi Kepolisian yang semena-mena terhadap seorang penceramah agama. Padahal, apa yang disampaikan Ustaz Alfian sudah benar. Yaitu, mengawal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang masih berlaku hingga saat ini.
“Dia itu ustaz, berceramah juga ditempat kalangan tertentu juga. Mohon maaf, kalau agama Kristen menyebut orang di luar agama mereka domba-domba tersesat, kita tidak tersinggung. Karena itu istilah yang mereka gunakan. Begitu juga kafir, itu terminologi Alquran untuk menyebut orang yang tidak beragama Islam, tetapi kalau orang keluar dari Islam disebutnya murtad. Tapi ini kalau mendengar istilah kafir kok selalu negatif saja,” kata Alkatiri.
Menurut dia, apa yang disangkakan kepada Ustadz Alfian berupa pasal 310 dan 311 tidak berdasar. Apalagi, kalau melihat pasal yang disangkakan tersebut berupa ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, hukumanya kurang dari 5 tahun, tepatnya 1 tahun 4 bulan paling lama.
“Ini kok sampai seperti kejahatan ekstra. Orang yang dititipkan di Mako Brimob itu biasanya yang melakukan kejahatan luar biasa, seperti korupsi atau makar. Jadi tidak kena pasal ini,” katanya.
Selain itu, pasal 310 dan 311 merupakan delik aduan, individu. Tapi setelah ia telusuri yang melaporkan atas nama organisasi partai politik, sehingga lagi-lagi pasal tersebut tidak tepat disangkakan kepada Ustadz Alfian.
“Kami menduga ini pencemaran nama baik, sebab kalau hasutan dengan menggunakan UU ITE, itu ada buktinya,” kata dia.
“311 dan 311 itu nggak terbukti, nggak bisa dilakukan. Jadi apa kesalahan beliu. Ada masalah apa. Dilanggar semua aturan di negara ini,” pungkas Alkatiri.
Sumber: SERUJI