Dianggap Pernah Melecehkan Islam dalam Pidatonya, Penganugerahan Doktor HC untuk Megawati Ditentang


[PORTAL-ISLAM.ID] Sejumlah warga mengatasamakan Forum Masyarakat Minangkabau (FMM) menolak rencana Universitas Negeri Padang menganugerahkan gelar doktor honoris causa kepada Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Dilansir VIVAnews, FMM beralasan, pemberian gelar itu bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 21 Tahun 2013 sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 huruf a dan b: penerima gelar kehormatan honoris causa harus memiliki gelar akademik paling rendah adalah strata satu. Sementara Megawati belum pernah sama sekali meraih gelar itu.

FMM menilai, alasan Universitas Negeri Padang yang menyebutkan Megawati memiliki andil dalam bidang pendidikan berupa mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, itu juga tidak tepat. Soalnya undang-undang itu dibuat oleh DPR dan Kementerian Pendidikan.

Tak tepat juga Megawati dianggap berjasa mengubah paradigma pendidikan nasional yang dibuktikan dengan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Menurut FMM, itu bukan jasa perorangan.

"Kita menolak rencana pemberian gelar kehormatan honoris causa kepada Megawati, karena jelas bertentangan dengan Permendikbud 21 Tahun 2013," kata Ketua FMM, Irfianda Abidin, di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat, 22 September 2017.

Irfianda menolak pemberian gelar itu juga karena Megawati dianggap sudah melecehkan agama Islam dan umat Islam serta para ulama saat berpidato pada HUT ke-44 PDIP di Jakarta. Saat itu, Megawati berpidato dengan tema Rumah Kebangsaan untuk Indonesia Raya.

Menurut FMM, sedikitnya ada 13 poin yang disampaikan Megawati yang dianggap melecehkan. Salah satunya, Megawati menyebutkan bahwa pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri sebagai pembawa self fulling prophecy; para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa mendatang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana.

"Setelah memperhatikan isi uraian pidato Megawati tersebut, kita menilai bahwa ideologi tertutup yang dimaksud Megawati adalah Islam, dan orang yang berideologi tersebut adalah orang Islam," ujar Irfianda.

Universitas Negeri Padang, kata Irfianda, seharusnya tidak memberikan gelar itu kepada Megawati secara serampangan. Harusnya berdasarkan pertimbangan objektif dan ilmiah tanpa unsur politik dan kepentingan sesat.

"Kami menuntut agar Rektor Universitas Negeri Padang, Senat, dan seluruh pihak yang berwenang memberikan gelar tersebut dapat membatalkan rencana itu. Apabila mereka tetap memberikan gelar itu, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menutup segala akses jalan masuk ke Kota Padang," ujar Irfianda

Universitas Negeri Padang berencana memberikan gelar kehormatan doktor honoris causa kepada Megawati pada Rabu 27 September 2017.

Menurut sang Rektor, Ganefri, pemberian gelar itu murni akademis dan tidak berkaitan sedikit pun dengan persoalan politik. "Saya rasa hal ini yang tidak dipahami oleh sebagian kalangan karena kami memberikan gelar itu karena peran Megawati yang berjasa dalam bidang pendidikan," katanya.

Megawati juga dilaporkan ke polisi atas pidatonya yang dinilai melecehkan ajaran Islam.

Pada 23 Januari 2017 lalu, Megawati dilaporkan oleh Baharuzaman, humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Laporan Baharuzaman diterima Bareskrim Polri dengan nomor polisi: LP/79/I/2017/Bareskrim. Namun sampai saat ini tak ada kabar tindak lanjut pelaporan ini.


Baca juga :