[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar hari Rabu (6/9/2017) kemarin.
Seperti dilansir CNN Indonesia, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim untuk memutarkan kembali video muktamar HTI.
Video tersebut pertama diputar dalam persidangan pekan sebelumnya Rabu (30/8) oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Yusril berpendapat video tersebut perlu diputarkan kembali agar saksi dari pihak HTI, Farid Wajdi dan Abdullah Fanani dapat menjelaskan secara lebih rinci kegiatan muktamar HTI dalam video tersebut.
"Video perlu diterangkan oleh saksi dalam sidang kali ini, mohon diizinkan yang mulia," kata Yusril kepada majelis hakim dalam persidangan di MK, Rabu (6/9).
Ketua Hakim Anwar Usman mengabulkan permintaan Yusril dengan alasan agar ada keseimbangan dari dua pihak.
"Supaya berimbang karena kemarin diberi kesempatan, (sekarang) sama juga, silakan," ujar Anwar.
Video yang diputar tersebut merupakan hasil dokumentasi TVRI. Dalam tayangan terlihat ribuan kader HTI memenuhi Stadion GBK di Jakarta pada 2013 silam.
Usai pemutaran video, Yusril menanyakan beberapa hal kepada saksi Farid Wajdi terkait dengan video tersebut. Saksi Farid menjelaskan kegiatan Muktamar Khilafah yang ada dalam video tersebut berlangsung pada Minggu, 2 Juni 2013.
Saksi Farid juga menyampaikan yang menjadi pembicara dalam muktamar tersebut adalah Rahmat Kurnia yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum HTI.
"Apa seusai muktamar HTI pernah dipanggil aparat tentang kegiatan itu?" tanya Yusril.
"Enggak pernah," kata Farid.
"Apakah pemerintah pernah menganggap apa yang dilakukan HTI mengancam keselamatan negara sehingga pengurus HTI dimintai keterangan oleh pemerintah?" tanya Yusril
"Enggak pernah. Bahkan polisi beri izin, dikawal polisi. Semua berjalan sebagaimana kegiatan HTI yang damai dan enggak ada masalah sedikit pun," ujar Farid.
Sementara itu, saksi Abdullah Fanani mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah tidak pernah mengajak HTI untuk melakukan audiensi terkait dengan kegiatan yang dilakukan HTI.
"Apakah pemerintah pernah mengirim surat peringatan bahwa khilafah bertentangan pancasila?" tanya Yusril.
"Enggak pernah," ujar Abdullah.
"Pernah diajak dialog oleh Menag, Menkumham atau Menko Polhukam?" lanjut Yusril.
"Tidak pernah. Kami yang justru mengajukan audiensi dan dialog. Kemenag pernah diterima dan ketemu. Kemenkumham enggak pernah sama sekali," tutur Abdullah.
Yusril menjelaskan, Muktamar HTI yang telah berlangsung saat era Presiden SBY tahun 2013 dengan diberi izin oleh kepolisian membuktikan tidak ada yang salah dari HTI.
"Itu video tahun 2013, waktu itu presidennya adalah Susilo Bambang Yudhoyono, bukan Jokowi. Kalau Pak Yudhoyono tidak puas kan sudah dibubarkan HTI pada tahun 2013, tapi kok aneh video tahun 2013, itu dikatakan bagian keterangan dikeluarkannya Perppu, Perppu itu kan dikeluarkan tahun 2017, sudah empat tahun kemudian," kata Yusril.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi korban pertama dari penerapan Perppu Ormas No.2 Tahun 2017. HTI resmi dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017.