[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPR, Victor Laiskodat resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh kader Partai Gerindra, Iwan Sumule yang juga Ketua DPP Gerindra.
Iwan mengaku, dirinya sudah menyerahkan bukti-bukti laporan seperti cuplikan pidato Victor Laiskodat yang disampaikan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Terus kemudian (bukti) dari beberapa berita-berita di online, kami sertakan juga sebagai alat bukti," kata Iwan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/8/2017), seperti dilansir Sindonews.
Iwan menuturkan, ucapan Victor yang dilaporkannya seperti memprovokasi rakyat untuk saling membunuh seperti ada dalam pidato yang bersangkutan.
Selanjutnya, dia melaporkan Victor karena menuduh Gerindra yang ada diurutan pertama sebagai partai yang dianggap mendukung kelompok ekstrimis yang ingin mewujudkan negara khilafah.
Gerindra memaparkan Victor Laiskodat dijerat dengan tiga pasal berlapis.
"(Diduga melanggar) Undang-Undang (UU) ITE Pasal 28 Ayat (2), terus Pasal 156 KUHP, terus dengan Undang-Undang diskriminasi Nomor 40 Tahun 2008," ujarnya.
Dia menegaskan, pidato Victor merupakan kebohongan publik. Menurutnya, Gerindra sejak berdiri mengusung visi misi mempertahankan kedaulatan dan tegaknya kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Sementara tuduhan Victor Laiskodat kepada Partai Gerindra salah satunya menempatkan partai nomor satu yang mendukung terwujudnya negara khilafah," pungkasnya.
Tiga Pasal Berlapis
(1) Pasal 28 Ayat (2) UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(2) Pasal 156 KUHP penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
(3) UU No 40 Tahun 2008 tentang PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Pasal 16:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Berikut BUKTI VIDEO pernyataan Victor Bungtilu Laiskodat: