(Ilustrasi)
[PORTAL-ISLAM.ID] LONG BEACH - Pemerintah Kota Long Beach, California, Amerika Serikat (AS) diperintahkan pengadilan untuk membayar kompensasi kepada seorang Muslimah yang jilbabnya dilepas paksa oleh polisi. Wanita Muslim itu berhak mendapat kompensasi USD85.000 atau sekitar Rp1,1 miliar setelah gugatannya menang.
Dilansir LA Times, pada Selasa (8/8/2017), pengadilan memenangkan gugatan muslimah AS yang bernama Kristy Powell. Gugatan itu diajukan pada 2016 dimana Powell saat ditangkap pada tahun 2015 jilbabnya dilepas paksa oleh petugas polisi di hadapan para petugas polisi pria dan puluhan narapidana.
“Memang tidak ada pembenaran untuk melepas tutup kepala keagamaan seseorang,” kata pengacara Powell, Marwa Rifahie dari Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR).
Kasus ini dimulai pada bulan Mei 2015 ketika Powell dan suaminya dihentikan oleh dua petugas karena dia mengendarai kendaraan lowrider di Long Beach Boulevard, kata Rifahie.
Saat petugas siap untuk menangkap Powell, suaminya meminta agar seorang polisi wanita dipanggil ke tempat kejadian karena kontak fisik harus dilakukan oleh seorang wanita.
Petugas menolak dan memborgol Powell dan membawanya ke kantor polisi Long Beach lalu diperintah harus melepaskan jilbabnya di depan petugas dan narapidana pria lainnya.
Powell mengatakan kepada petugas "bahwa dia memakai jilbab sesuai dengan praktik agamanya dan haknya untuk memakainya," kata gugatan tersebut.
Powell ditahan selama 24 jam tanpa mengenakan jilbabnya. Begitu diizinkan pergi, dia diberi sebuah tas properti yang berisi barang itu (jilbabnya).
“Dia ditahan di penjara semalam, terpaksa duduk di sel merasa bingung, rentan dan telanjang tanpa jilbabnya untuk semua orang yang lewat,” kata gugatan itu. "Dia menangis sepanjang cobaan dan mengalami penghinaan saat keyakinan agamanya dan integritas pribadinya dilanggar. Dia merasa bahwa petugas laki-laki dan narapidana laki-laki telah melihat bagian tubuhnya yang seharusnya tidak mereka lihat, menurut kepercayaan agamanya. "
Sesaat setelah pembebasannya, Powell menghubungi CAIR, organisasi hak-hak sipil Muslim, untuk mengadukan pelecehan agama yang dialaminya.
Pada bulan April 2016, dia mengajukan tuntutan hukum, menuduh bahwa hak Amandemen 1 telah dilanggar. Tuntutan hukum tersebut juga menyatakan bahwa kota tersebut telah melanggar Undang-undang tentang Penggunaan Tanah dan Pelestarian Agama (the Religious Land Use and Institutionalized Persons Act), undang-undang federal yang melindungi hak-hak keagamaan narapidana.
Pada bulan-bulan setelah tuntutan diajukan, Departemen Kepolisian merombak kebijakannya untuk mengizinkan narapidana mengenakan penutup kepala agama setelah mereka diperiksa.
"Setelah melakukan penilaian menyeluruh terhadap kebijakan kami, termasuk meninjau prosedur yang digunakan oleh lembaga penegak hukum lainnya di wilayah tersebut, maka diperlukan amandemen terhadap kebijakan kami," kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan kepada Los Angeles Times. "Kepolisian Long Beach menghormati hak-hak dan kepercayaan agama semua orang, dan terus meninjau kebijakan, karena penegakan hukum adalah profesi yang selalu berkembang."
Polisi wanita sekarang yang diharuskan melepas jilbab narapidana wanita, setelah itu jilbab kemudian dikembalikan ke narapidana.
Sumber: LA Times