[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang wanita bernama Sri Rahayu (32) di kediamannya di Desa Cipendawa, Kabupaten Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu 5 Agustus dini hari.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, jajarannya menangkap Sri lantaran diduga menyebarkan berbagai konten yang menghina Presiden Joko Widodo, lambang negara, sejumlah partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lewat media sosial Facebook.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan Sri lewat akun Facebook yang diberi nama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
“Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya,” kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Ahad 6 Agustus 2017.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Sri dilakukan setelah penyidik mengkaji konten Facebook yang bersangkutan lebih dahulu. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli bahasa, konten yang diunggah Sri dalam akun Facebook-nya melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE,” kata Fadil.
Dia menuturkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Sri, antara lain empat unit ponsel atau telepon genggam, satu unit flashdisk, tiga buah kartu telepon (sim card), dan satu buah buku yang berisi alamat surat elektronik (email) dan kata sandi akun Facebook tersangka.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu pun menyampaikan, Sri akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.