[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka), Ustadz Alfian Tanjung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017) kemarin.
Ustadz Alfian ditahan Bareskrim Polri pada 30 Mei 2017 setelah dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Sebelumnya juga ustadz Alfian dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Kepala Staf Presiden Teten Masduki dan kawan-kawannya. Alfian mengaku punya bukti atas tuduhannya tersebut. Ia siap membuktikannya.
Dalam sidang perdana ini, Ustadz Alfian datang dengan tangan diborgol. Perlakuan yang sangat jauh berbeda dengan Ahok si Penista Agama.
Namun demikian, ustadz Alfian hadiri sidang dengan senyum mengembang, tak ada ketakutan apapun atas resiko perjuangan melawan PKI. Beliau menyalami puluhan hadirin Umat Islam yang ikut mengawal jalannya sidang.
Sontak pekik takbir membahana di ruang sidang.
Ustadz Alfian Tanjung bukan pembunuh, bukan pembacok, bukan teroris penyiram air keras, bukan koruptor, bukan penjual asset dan kekayaan Bangsa, bukan pengkhianat bangsa, bukan penista agama.
Ustadz Alfian Tanjung justru mengingatkan bangsa ini adanya bahaya laten komunisme dan adanya ancaman keutuhan NKRI.
[video]