Dengan Sertifikat "Ajaib" Agung Sedayu Grup Kuasai Pulau D Selama 30 Tahun, Aguan Pasti Tersenyum


[PORTAL-ISLAM.ID] Publik tersentak tiba-tiba PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup, sudah kantongi HGB (Hak Guna Bangunan) Pulau D, salah satu pulau reklamasi teluk Jakarta.

Sertifikat HGB Pulau D terbit tertanggal 24 Agustus 2017 atau hanya sehari setelah pengukuran.

Yang bikin kaget lagi adalah PT Kapuk Naga Indah ini akan menguasai wilayah Pulau D seluas 312 hektare ini selama 30 tahun dan bisa diperpanjang. (Jadi teringat dengan Freeport).

"Jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq di kantornya, Jalan Taman Jatibaru No 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017), seperti dilansir Aktual.com.

Seperti diketahui, HGB ini diterbitkan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Hal ini seperti menelikung gubernur DKI terpilih Anies Baswedan yang sedari awal menolak Reklamasi namun apalah daya saat ini belum menjabat karena belum dilantik hingga Oktober depan.

Aguan, bos Agung Sedayu Group pun pasti akan tersenyum puas. Walaupun dia sempat dicekal dan diperiksa KPK pada April tahun 2016 dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi teluk Jakarta. Namun saat ini kasusnya menguap begitu saja.

Bahkan kini dapat "hadiah" sertifikat HGB pulau D Reklamasi teluk Jakarta selama 30 tahun.

LUAR BIASA...

JADI teringat dengan "kejujuran" Ahok....

Ahok: Tanpa Pengembang Jokowi Tidak Bisa Jadi Presiden
https://nasional.sindonews.com/read/1119158/12/ahok-tanpa-pengembang-jokowi-tidak-bisa-jadi-presiden-1466668269




Baca juga :