DANA HAJI PRABOWO, BEDA DENGAN JOKOWI


By Tarli Nugroho

Di tengah kontroversi penggunaan dana haji bagi pembangunan infrastruktur, banyak orang menyeret-nyeret kembali gagasan Prabowo pada Pilpres 2014 silam, seolah apa yang hendak dilakukan Presiden Jokowi saat ini sama dengan apa yang pernah dilontarkan Prabowo itu. Benarkah?!

Pada 2014 (Juni 2014), Prabowo melontarkan gagasan untuk membentuk semacam Lembaga Tabung Haji. Sejauh yang bisa ditelusuri, badan hukum yang dibayangkan adalah berupa bank. Lembaga itulah yang kemudian akan mengelola dana haji, berfungsi sebagai bank koordinator, termasuk melakukan kegiatan investasi dan aksi-aksi keuangan lainnya yang mendatangkan benefit, baik benefit untuk pemilik rekening, maupun untuk ummat secara umum. Dan lembaga tersebut berbeda dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang baru dibentuk Presiden Jokowi pada Juni 2017 kemarin.

Sebagai catatan, BPKH sebenarnya merupakan amanat UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang diundangkan persis di ujung pemerintahan SBY (Oktober 2014). Sesudah ada lembaga ini, Kementerian Agama tidak akan lagi mengelola keuangan haji. Jadi, gagasan Prabowo tentang lembaga tabung haji disampaikan sebelum UU No. 34/2014 lahir, dengan memperhatikan berbagai kelemahan dari pengelolaan haji oleh Kementerian Agama.

Terkait BPKH, agak mengherankan sebenarnya kenapa BPKH dibentuk begitu lama sesudah UU-nya berlaku--padahal amanat UU-nya adalah dibentuk setahun sesudah diundangkan. Lebih mengherankan lagi, wacana pertama sesudah terbentuknya BPKH adalah menggunakan dana haji untuk membiayai proyek infrastruktur pemerintah. Padahal, pengalihan dana haji dari rekening Kementerian Agama ke BPKH harus melewati proses sejumlah audit terlebih dahulu.
Sampai di sini, setidaknya ada tiga hal yang membuat kenapa wacana penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur memang patut dipersoalkan.

Pertama, BPKH masih harus membangun organisasi terlebih dahulu dan kemudian mengawal transisi pelimpahan kewenangan dari Kementerian Agama. Bermain-main dengan wacana yang sedang jadi obyek sorotan masyarakat, apalagi yang tone-nya negatif, jelas bermasalah bagi BPKH yang harusnya jadi lembaga yang dipercayai ummat.

Kedua, dalam dua tahun terakhir, pemerintah makin kehilangan kredibilitasnya dalam hal penyusunan dan pengelolaan anggaran, sehingga keinginan pemerintah untuk mengulik dana haji pantas jika direspon dengan sikap tidak percaya oleh publik.

Ketiga, sebelum bicara penggunaan dana ummat, di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah pertama-tana seharusnya menseleksi kembali pembangunan infrastruktur yang telah dicanangkan. Jangan sampai ummat dan publik harus menanggung renteng akibat buruk dari rendahnya kualitas perencanaan pemerintah.

Jadi, penolakkan atau dukungan terhadap penggunaan dana haji bagi pembangunan infrastruktur seharusnya bukanlah karena faktor Jokowi atau Prabowo, tapi soal terpenuhi atau tidaknya aspek kehati-hatian dalam penggunaan dana ummat.

Jika Anda tidak amanah, maka jangan salahkan jika kemudian banyak orang berhati-hati terhadap Anda.


Baca juga :