Bantuan Hukum FPI Dampingi 1300 Korban Penipuan First Travel


[PORTAL-ISLAM.ID] Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (BHF-FPI) pada Rabu (23/8/2017) kemarin mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendampingi pelaporan 1.300 korban penipuan First Travel.

“Intinya tadi kita dari Bantuan Hukum Front Pembela Islam mendampingi beberapa agen yang jadi korban First Travel. Agen-agen ini ditotal membawahi sekitar 1300 korban lagi,” jelas Ali Alatas, kuasa hukum korban penipuan First Travel kepada Panjimas.

Dikatakan Ali, BHF-FPI mendampingi pelaporan para korban ke Crisis Center. “Kita berusaha, kalau tidak bisa diberangkatkan umroh, uang para korban yang sudah disetor ke First Travel bisa segera dikembalikan.”

Ketika ditanya, bagaimana jika uangnya tidak bisa dikembalikan? Apakah akan menggugatnya dengan jeratan hukum pidana?

“Ya kita usahakan dari jalan yang disediakan hukum. Cuma memang yang diperlu disoroti, First Travel sudah lumayan lama beroperasi, namun dimana pengawasan yang dilakukan aparatur yang berwenang, seperti Kementerian Agama,” ujar Ali heran.

Lebih jauh Ali menegaskan, kenapa saat korbannya semakin banyak, baru-baru ini saja bertindaknya. “Perkara ini sedang berjalan. Tidak tertutup kemungkinan, korban potensial akan terus meningkat, mengingat korbannya bukan cuma jama’ah saja, tapi pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengurusan jama’ah umroh,” ungkap Ali.

Bareskrim Polri sendiri memastikan secepatnya mengembalikan paspor-paspor milik jamaah First Travel. Hal ini lantaran banyaknya masyarakat yang mendesak agar paspor tersebut segera dikembalikan.

Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP M. Rivai Arvan mengatakan, dalam waktu dua hari ini penyidik akan mulai memilah-milah kepemilikan paspor. Baik paspor yang mendaftar secara individu maupun secara kolektif melalui suatu agen tertentu.

Ditanyakan mengenai pengembalian uang jemaah sendiri, Rivai enggan berkomentar. Menurut dia polisi hanya mendata dan kewenanganya sebatas pidana yang dilakukan oleh tersangka untuk kemudian dibawa ke pengadilan.

“Kita tidak mengurus itu (uang), sudah kita sampaikan dari awal bahwa kita mendata, jumlah jamaah. jumlah data ini akan jadi jumlah pengembalian paspor,” tegasnya. (desastian/Panjimas)
Baca juga :