Twit Kontroversi Menag Lukman NEGARA DALAM KONDISI GENTING Rame-rame Dipatahkan Netizen


[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 yang dikenal dengan sebutan Perppu Pembubaran Ormas.

Keluarnya Perppu ini banyak ditentang. Karena sebagaimana diatur dalam konstitusi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Apakah negara dalam kondisi genting? Itu salah satu yang dipertanyakan masyarakat.

Terkait hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkicau di Twitter bahwa negara memang dalam kondisi genting.

"Bila sekumpulan orang bersama
Galang gerakan ubah dasar negara
Dan negara tak kuasa mencegahnya
Gentinglah negara,"

ujar Menag melalui akun twitternya @lukmansaifuddin pada Sabtu (15/7/2017) kemarin.


Link: https://twitter.com/lukmansaifuddin/status/886137819479003136

Cuitan Menag Lukman ini rame-rame dipatahkan netizen.

Membalas @lukmansaifuddin:

"Benar rakyat dlm keadaan genting, genting karena daya beli rendah, listrik mahal, apa2 mahal.
Salah siapa? Salah Ormas?" skakmat akun @TheaApey.

"Dalam negara demokrasi tuduhan seserius itu harus dibuktikan dipengadilan, pihak yg dituduh hrs diberi hak utk membela diri, mau Otoriter?" tanya @BrataRobinto.

"Perppu hanya bisa dikeluarkan bila negara genting. Ini kegentingan blm terjadi, tp dirangkai akan terjadi kegentingan. Bodoh sekali anda pak," komen @Tegawati_SP.

"Bila pemerintah beropini ngawur tanpa didasari oleh fakta hanya untuk kekuasaan serta menjadi otoriter, rakyat harus menumbangkannya!" ujar @Garuda501.

"Faktanya sampai sekarang tidak ada kegentingan ditengah masyarakat sebagai pembenaran dalil pak Lukman. Justru stlh Perpu keluar jd genting," kicau akun @RevolusiNKRI.

"Kegentingan yg diada2kan.. Halusinasi." komen @kurniawanyoyok.

"Yg bikin rame seolah-olah genting kan memang barisan cebong sontoloyo saat kasus penistaan agama. Cuma dramatisasi rezim kalap aja," ujar @deandry.

"Lewat pengadilan...pak. bukan se enak puser penguasa, buktikan dipengadilan," tantang @KartaJaya9.

"@lukmansaifuddin Sekumpulan tsb ada bukti dan melanggar knp tdk dilaporkan, negara kita Negara hukum. Demokrasi lg. Ada pengadilan jg kan?" komen @mamayuli.



***

Sementara itu secara tegas Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan pihaknya menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pemerintah dinilai tidak punya alasan genting menerbitkan Perppu.

“Ini perlu saya tegaskan lagi posisi Komnas HAM ini sangat menolak tegas (Perppu Ormas). Komnas HAM mempertanyakan kepada pemerintah dengan keluarnya Perppu Ormas,” ujar Pigai di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Pigai menjelaskan, Perppu hanya boleh diterbitkan bila negara dalam kondisi genting. Kondisi itu menurut Pigai harus dijelaskan langsung oleh presiden kepada masyarakat.

“Saya harus tegaskan Perppu itu boleh keluar setelah adanya pernyataan negara kalau emergency. Jadi presiden menyatakan dulu negara kita ini dalam keadaan darurat atau tidak. Setelah adanya pernyataan presiden sebagai kepala negara baru boleh mengeluarkan perppu,” jelas Pigai.

Penerbitan Perppu sambung dia juga harus melihat situasi sosial yang ada. Hal ini harus membutuhkan kajian.

“Perppu dengan konten tertentu, itu secara akal sosial harus dibaca juga apakah itu betul-betul mengganggu. Ada 3 aspek yang harus diperhatikan, pertama karena ada pergerakan sosial atau tidak dengan kehadiran ormas. Kedua integrasi vertikal dengan adanya ormas mengganggu nggak suasana pembangunan nasional, suasana pelayanan pemerintah?,” ujar Pigai.

“Yang ketiga adanya ormas mengganggu integritas nasional tidak NKRI itu terganggu tidak? Ini kan menjadi landasan tetapi ingat ketiga aspek itupun harus dilalui lewat kajian. Hasil kajian pemerintah yang mengatakan bahwa adanya ormas membuat situasi genting. Nah dengan itu baru boleh ambil keputusan,” imbuhnya.

NAH KAN.. GIMANA PAK LUKMAN, SUDAH JELAS? PRESIDEN SECARA LANGSUNG YANG HARUS MENYATAKAN "NEGARA DALAM KONDISI GENTING".


Baca juga :