Sumber: Twitter |
[PORTAL-ISLAM.ID] Beberapa waktu lalu, kita mendengar kajian-kajian yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) digagalkan oleh ormas yang diduga Banser NU.
Akan tetapi penggagalan yang terjadi tak serta merta membuat HTI terpancing dan menyerang balik. Justru HTI mengalah dan terima diperlakukan seperti itu.
Diamnya HTI ini ternyata menjadi alasan bagi terbitnya Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ditanya oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman.
"UU sudah ada, kok bikin lagi perppu? Saya nggak tahu siapa yang beri masukan ke Presiden. Poin saya adalah, Pak Kapolri, mengapa Bapak tidak berani menindak ini? Malah ada yang sudah ke mana-mana, yang ingin mengganti Pancasila, tapi nggak dihukum juga," ujar Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2017.
Menjawab hal tersebut, Tito menjelaskan pihaknya tidak mungkin menindak ormas jika hanya memakai UU Nomor 27/1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Sebab, dalam Pasal 107b UU Nomor 27/1999, polisi dapat menindak ormas anti-Pancasila jika terbukti ada kerusuhan yang ditimbulkan ormas.
"Mereka harus menimbulkan kerusuhan yang melibatkan korban, jiwa, atau benda, baru bisa diproses dengan Pasal 107b. Persoalannya, mereka cukup smart, tidak menimbulkan kerusuhan. Di Surabaya dicoba, saat itu ribut dengan kelompok Banser, demikian juga pembubaran di Kalosi, Makassar," tutur Tito.Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3563541/kapolri-terbitkan-perppu-ormas-jokowi-berani-ambil-risiko
Berikut berita pembubaran kajian HTI yang lakukan oleh Banser.
Konvoi Hizbut Tahrir Indonesia di Surabaya Dibubarkan Banser NU
Gerakan Pemuda Ansor bersama Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) mengadang aksi konvoi Hizbut Tahrir Indonesia yang sedang melakukan aksi Kirab Panji Rosululloh di perbatasan Trenggalek-Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (1/4). https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170401232011-20-204302/konvoi-hizbut-tahrir-indonesia-dibubarkan-banser-nu/
Tablig Akbar HTI di Makassar Dibubarkan
Tablig akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertajuk Masirah Panji Rasulullah di Lapangan Karebosi dan Menara Bosowa Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya dibubarkan, Minggu (16/4). Pembubaran dilakukan karena Kepolisian tidak mengeluarkan izin resmi kegiatan tersebut. Selain itu, ajang tersebut mendapat penolakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya karena ideologi khilafah dianggap tidak sesuai dengan Pancasila.
http://www.beritasatu.com/nasional/425460-tablig-akbar-hti-di-makassar-dibubarkan.html