Sohibul Iman: "Jangan Lagi Sebut Fahri Hamzah Kader PKS", INI TANGGAPAN Fahri Hamzah


Sohibul Iman: Jangan Lagi Sebut Fahri Hamzah Kader PKS

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman meminta kepada seluruh pihak termasuk media massa tidak lagi menyebut Fahri Hamzah sebagai kader partainya.

"Publik sudah tahulah, sudah tahu posisinya. Jadi saya mengimbau kepada media jangan lagi kemudian menyebut dia politisi PKS," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).

Mantan anggota Komisi X DPR ini berujar, Fahri Hamzah yang masih duduk sebagai Wakil Ketua DPR itu hanyalah masa lalu PKS. "(Fahri Hamzah) Sudah mantan," ujar dia.

Sohibul menambahkan, saat ini partainya tengah menempuh jalur hukum yakni dengan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah atas PKS karena tak terima dipecat.

Link: http://m.liputan6.com/news/read/3024650/sohibul-iman-jangan-lagi-sebut-fahri-hamzah-kader-pks

Tanggapan Fahri Hamzah:

1. Rasanya perlu memberikan pemahaman kepada presiden PKS @msi_sohibuliman tentang negara hukum...

2. Sebab pernyataan ybs tentang status saya di partai menggambarkan isi pikirannya yang tidak saja keliru tetapi berbahaya..

3. Masih ada segelintir #QiyadahPKS (pimpinan) yang punya nalar yang fatal soal negara dan konsep negara hukum.

4. Dan ini diwakili secara sempurna oleh presiden PKS yang sekarang. #KaderPKS selalu sungkan dan hormat #QiyadahPKS. Ini masalah.

5. Sungkan dan hormat ini membuat pimpinan kurang introspeksi.

6. Saya pikir #KaderPKS telah mulai berbicara dengan hatinya...dan sebagian #QiyadahPKS mulai tahu diri.

7. Bahwa kita hidup di zaman di mana kader bisa lebih mengerti dari pimpinan...seperti rakyat bisa lebih hebat dari pimpinan negara.

8. Kembali soal negara hukum misalnya, sepertinya nalar presiden PKS TIDAK sampai pada pengertian.

9. Ini sama dengan pemerintah indonesia yang ingin membubarkan ormas secara sepihak tanpa pengadilan.

10. Negara Hukum kita tidak lagi dapat menerima keputusan sepihak bahkan dari otoritas eksekutif resmi negara.

11. Perampasan hak, selain harus memiliki dasar hukum yang jelas tetapi juga harus melalui pengadilan.

12. Kalau negara saja ditentang bertindak sepihak bagaimana lagi kalau sebuah partai politik?

13. Rasanya pengertian ini sangat sederhana tetapi tidak sanggup dicerna oleh sahabat saya presiden PKS.

14. Maka, Ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan saya seharusnya #QiyadahPKS taat hukum.

15. Sebab upaya banding tidak membatalkan apa yang sudah menjadi keputusan pengadilan. Apalagi ada putusan sela.

16. Putusan sela yang dikuatkan oleh keputusan final PN Jaksel seharusnya dijadikan dasar keputusan partai.

17. PN putuskan pengembalian dan penguatan Status sy sbg; 1. Kader PKS. 2. Anggota DPR (2014-2019). 3. Pimpinan DPR (2014-2019).

18. PN Jaksel juga memutuskan ganti rugi yang cukup besar sy secara keperdataan adalah hak #KaderPKS yg saya janjikan.

19. Jadi, kalau #QiyadahPKS sekarang menentang tindakan sepihak dalam #PerpuOrmas maka tindakan sepihak juga harus dihindari.

20. Tidak bermaksud untuk mengingatkan tetapi memang pemecatan saya adalah tindakan sepihak dari awal.

21. Tindakan sepihak inilah yang dikalahkan oleh pengadilan atas dasar serangkaian pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.

22. Maka, Sebagai #KaderPKS yang disahkan oleh pengadilan tapi ditolak oleh #QiyadahPKS saya hanya bisa mengingatkan..

23. Bahwa PKS bisa dituduh tidak tunduk kepada negara hukum..dan hukum.di.NKRI ini.. PKS bisa dituduh punya angeda tersembunyi..

24. PKS bisa dituduh mengejar kekuasaan terlebih dahulu. Dan setelah itu negara menjadi negara kekuasaan. Hukum diabaikan.

25. Saya merasa cukup penting kita mengingatkan persoalan ini kepada #QiyadahPKS yang masih sadar kesalahan fatal ini.

26. Sebab jika tidak makin banyak kesalahan dilakukan dan makin lama makin fatal..

27. Misalnya boikot paripurna DPR kalau saya memimpin sidang. Ini bukan saja salah tapi dapat disebut sebagai subversi kepada negara.

28. Negara bukan ormas yang boleh diboikot. Hukum negara adalah hukum publik yang berlaku tanpa pandang bulu.

29. Lembaga negara seperti @DPR_RI bukan partai politik yang privat...DPR tidak bisa diboikot.

30. Perkara ini tidak menyisakan ruang perdebatan karena kalau ini saja belum paham akibatnya fatal..

31. PKS sebagai partai masa depan harus bisa menampilkan pengertian yang mendalam soal negara hukum kita..

32. Tetapi sayang sekali di tengah #KaderPKS yg memiliki citra baik sebagai intelektual...justru lahir para pimpinan yg dangkal..

33. Di sini kita memasang tanda tanya, "mengapa di tengah kader yg berpengetahuan lahir pemimpin yang terus menerus berbuat kekeliruan?".

34. Saya sudah menjawab, bahwa cara saling mencintai ada dalam cara kita saling menasehati.

35. Agama adalah nasehat... Negara adalah taman... Dan di taman itu lah kita duduk bersama saling menasehati dalam kebaikan..

36. Semoga Kita masih diberi waktu... Oleh yang memiliki waktu... Amin...

___
*dari twit @Fahrihamzah (Senin, 17-7-2017)


BERIKUT TANGGAPAN NETIZEN:












Baca juga :