Setelah Ditahan 3 Bulan Lebih Atas Tuduhan Makar, Sekjen FUI KH Al-Khaththath Akhirnya Dibebaskan


[PORTAL-ISLAM.ID] Setelah ditahan selama hampir 3,5 bulan, Sekjen Forum Umat Islam Indonesia (FUI) KH. Muhammad Al-Khaththath akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan penangguhan penahanan hari ini, Rabu (12/7/2017).

Al-Khaththath meninggalkan ruang tahanan Polda Metro Jaya sore ini.

"Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan, Alhamdulillah ditangguhkan," kata Al Khaththath saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Selama tinggal di tahanan, Al Khaththath mengaku mendapatkan banyak hikmah. Seperti, dapat mengkhatamkan Al Quran berulang kali hingga menurunkan berat badan.

"Selama saya ditahan Alhamdulillah banyak hikmah yang saya peroleh. Bisa khatam Al Quran berkali-kali, saya bisa menulis pengalaman di tahanan dengan bahasa arab, Insyaallah bisa jadi buku, termasuk saya bisa menurunkan berat badan saya 10 kg," ungkap Al Khaththath.

Sementara itu, pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan, mengatakan akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya setelah penangguhan penahanan ini.

"Yang jelas bahwa dengan penangguhan ini bukti bahwa Polri telah memenuhi syarat permohonan yang kami ajukan, bahwa seyogyanya pak Al Khaththath ditangguhkan, proses lebih lanjut nanti," ujarnya, seperti dikutip Kumparan.

KH. Muhammad Al-Khaththath ditangkap pada Jumat (31/3/2017) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Al-Khaththath ditangkap atas dugaan makar jelang Aksi 313.

Seperti diketahui, KH. Al Khaththath merupakan koodinator Aksi 313.


Baca juga :