[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Penerbitan perppu itu diumumkan Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Menurut Wiranto, Perppu yang dikenal dengan 'Perppu pembubaran ormas' itu, sudah diteken Presiden Jokowi sejak dua hari yang lalu.
"Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. Jadi Perppu sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu," ucap Wiranto.
Wiranto menjelaskan pertimbangan terbitnya Perppu tersebut, yaitu karena UU Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik aspek substantif atau prosedur.
Perppu ini lahir berawal dari keinginan pemerintah membubarkan ormas HTI tanpa melalui jalur hukum pengadilan yang dinilai terlalu lama dan berbelit.
Perppu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Jika Perppu ditolak DPR, maka Perppu tersebut tidak berlaku.
Terkait hal itu, pihak DPR mulai menjaring aspirasi dari masyarakat salah satunya dengan melakukan Polling.
Melalui akun resmi Twitter @DPR_RI pada Rabu (12/7/2017), DPR RI telah mengadakan Polling dengan pertanyaan:
"Pemerintah telah menerbitkan Perppu No.2/2017 tentang Perubahan atas UU No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bagaimana pendapatnya?"
Hasil sementara Polling hingga artikel ini dibuat Kamis (13/7/2017) pagi, dari 14.575 voters mayoritas menyatakan TIDAK SETUJU dengan Perppu Pembubaran Ormas.
Berikut Hasil Lengkap sementara:
59% TIDAK SETUJU
33% SETUJU
5% BELUM TEPAT
3% TIDAK PEDULI
Sumber: https://twitter.com/DPR_RI/status/885122853766545408