Mensos Pastikan Beras PT IBU Tak Gunakan Rastra (Beras Subsidi)


[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan beras yang digerebk oleh Satgas Pangan di kawasan Bekasi, bukan beras rakyat sejahtera (rastra). Penggerebakan dilakukan di gudang PT Indo Beras Unggul (IBU), Kamis 20 Juli malam.

"Saya sudah tanya ke direksi Bulog, itu bukan rastra," tegas Khofifah seperti dilansir Warta Ekonomi, Minggu 23 Juli 2017.

Rastra merupakan beras subsidi pemerintah untuk warga miskin. Masing-masing warga menerima 15 kilogram beras premium per bulan. Mereka hanya perlu merogoh kocek Rp1.600 per kilogram sebagai harga tebus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan PT IBU mengambil keuntungan berlebih dari penjualan beras. Setidaknya 1.161 ton beras yang dikemas dengan label Maknyuss dan Cap Ayam Jago disita.

"Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi sekali," kata Tito saat penggerebekan, Kamis (20/7/2017) malam, seperti dilansir detikcom.

Tito mengatakan perusahaan tersebut telah rugikan negara ratusan triliun.

"Ini nggak main-main. merugikan masyarakat dan negara, sampai nilainya ratusan triliun (rupiah)," ujarnya.

PT Tiga Pilar Sejahtera Food selaku induk usaha PT IBU dalam penjelasannya melalui surat ke Bursa Efek Indonesia tertanggal 21 Juli 2017 mengklarifikasi bahwa beras tersebut bukan beras yang ditujukan untuk Program Rastra atau juga beras bantuan bencana. Disebutkan, PT IBU membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal dan tidak membeli atau menggunakan beras bersubsidi.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur PT TPS Food Jo Tjong Seng tersebut, juga antara lain menyebutkan PT IBU memproduksi beras kemasan berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu Standard Nasional Indonesia (SNI).

Atas kasus yang merugikan ini, Anton Apriyantono, Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT TPS Food mengatakan PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk akan balik menuntut kepada pihak-pihak yang melakukan tudingan.

“Apa maksudnya membuat kebohongan publik, kita akan tuntut balik,” tegas Anton, seperti dikutip Tirto.id.


Baca juga :