[PORTAL-ISLAM.ID] Akhirnya pihak aparat berhasil membekuk dua dari lima pelaku penganiayaan Hermansyah.
Polisi menangkap dua dari lima pelaku pembacokan ahli IT Hermansyah di Tol Jagorawi KM 6, Jakarta Timur. Para pelaku diketahui sebagai 'mata elang' alias debt collector.
"Profesinya (pelaku) sebagai debt collector," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Teguh Nugroho dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Rabu (12/7/2017).
Dua pelaku yang tertangkap yakni Laurens Paliyama (31) dan Edwin Hitipeuw (37). Keduanya ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Tim Jaguar Polresta Depok dan Polres Metro Jaktim di Jl Raya Sawangan, Depok, pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Sapta mengatakan, kedua pelaku tertangkap setelah polisi melakukan sketsa wajah. Irina, istri korban, memberikan gambaran tiga pelaku yang diingatnya yang kemudian dibuat sketsa wajahnya oleh pelukis wajah.
"Dari keterangan saksi, kita lakukan sketsa wajah pelaku dan kemudian kita sebar (sketsa) ke masyarakat, kemudian kita mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku," ujarnya.
Ia menambahkan, total pelaku diduga berjumlah lima orang. Tiga pelaku lainnya saat ini masih dikejar polisi.
"Sementara pelakunya diduga lima orang, sisanya tiga lagi masih dikejar," tandasnya.
Link: https://news.detik.com/berita/d-3556599/pelaku-pembacokan-ahli-it-hermansyah-adalah-debt-collector
***
APAKAH karena pelaku adalah Debt Collector maka otomatis penganiayaan yang hampir membunuh ahli IT Hermansyah dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang? Bukan karena posisi Hermansyah sebagai ahli IT dalam kasus chat Habib Rizieq yang dengan tegas menyatakan chat rekayasa?
MOTIF sesungguhnya belum terungkap.
NAMUN... bisa berkaca dari kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen (kasus Antasari Azhar) dimana pelaku/eksekutor pembunuhan adalah berprofesi Dect Collector dan juga melibatkan petinggi polisi berpangkat Kombes yang pernah menjabat Kapolres Jakarta Selatan, Wiliardi Wizard. (Wiliardi Wizard akhirnya divonis 12 tahun penjara)
[Berikut kutipan dari berbagai media terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen:]
Inilah Kronologi Pengungkapan Pembunuhan Nasrudin
Pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku. Antasari diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antasari akhirnya divonis 18 tahun penjara)
Total ada 11 tersangka yang terseret kasus pembunuhan ini.
Masing-masing Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, SHW sebagai penyandang dana, dan AA (Antasari Azhar) sebagai aktor intelektual.
E pun ditangkap Polisi. E menyebutkan, ia ikut dalam pertemuan-pertemuan dan dipertemukan dengan oleh orang yang bernisial C untuk ketemu dengan orang yang lainnya lagi. Ternyata orang tersebut Wiliardi Wizard (WW), polisi aktif berpangkat Kombes yang pernah menjabat Kapolres Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap WW menyebutkan bahwa ia mengakui telah menyediakan orang-orang untuk melaksanakan pembunuhan berencana tersebut. Ia juga mengakui, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut setelah menerima dana dari Sigid Haryo Wibisono (SHW), seorang pengusaha pemilik PT Pers Indonesia Merdeka dan dihubungkan oleh Jerry Kusuma (JK). SHW yang kemudian ditangkap Polisi mengakui telah menyediakan dana untuk pembunuhan tersebut. Ia juga menyampaikan perihal siapa yang akan menjadi target penembakan itu.
Sigid pula yang menguak keterlibatan Antasari Azhar (AA) dalam pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Dari keterangan SHW, akhirnya polisi memanggil dan memeriksa AA dan menetapkannya sebagai tersangka.
Link: http://nasional.kompas.com/read/2009/05/05/03121713/Inilah.Kronologi.Pengungkapan.Pembunuhan.Nasrudin
Eksekutor Nasrudin Seorang Debt Collector
Anggota tim advokasi keluarga Nasrudin Zulkarnaen, Boyamin Saiman, meminta kepada Kepolisian untuk menjamin keselamatan eksekutor Nasrudin. Mereka berinisal H dan E. “Kalau perlu, kedua eksekutor tersebut ditahan di markas Brimob,” kata Boyamin di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (2/5).
Menurut dia, mereka mengalami penyesatan informasi dari penyuruhnya, yang menyebutkan bahwa bos PT Putra Rajawali Banjaran itu merupakan orang yang berbahaya bagi negara. “Karena membawa beberapa rahasia negara yang cukup penting,” kata Boyamin.
Kedua pelaku yang saat ini ditahan itu, katanya, merupakan pelaku kunci kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, pinta Boyamin, tempat penahanan kedua tersangka harus steril dan terpisah dengan tahanan lain.
Boyamin juga mengungkapkan, pelaku penembakan tersebut bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke polisi akibat khawatir dibunuh oleh kelompok yang membayarnya untuk menghilangkan jejak. “Bukan semata-mata karena bayaran yang kurang,” kata Boyamin.
Penelusuran tim advokasi, Moyamin melanjutkan, kedua eksekutor tersebut bukan orang profesional dalam urusan pembunuhan. Mereka penagih utang (debt collector) dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat.
Nasrudin tewas ditembak setelah pulang dari main golf di Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009. Peluru bersarang di kepalanya. Sehari kemudian pria 41 tahun itu meninggal di Rumah Sakit Gatot Subroto, Jakarta.
Link: https://m.tempo.co/read/news/2009/05/02/063174001/perintah-ke-eksekutor-nasrudin-bahayakan-negara
Mengenal Sosok Eduardus Ndopo Mbete, Eksekutor Nasrudin Zulkarnaen
(Ditulis oleh Mawalu)
Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, otak dibalik eksekusi itu dan keempat eksekutor lainnya, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tandon Kerans alias Amsi, Heri Santosa bin Rasja alias Bagol, dan Daniel Daen Sabon akhirnya diringkus Polisi.
Para eksekutor asal pulau Flores itu akhirnya divonis 17 tahun penjara karena melakukan tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis yang mereka terima lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman seumur hidup.
Aku pernah bertemu sekali dengan pria asal Ende Flores itu kira-kira pada tahun 2004 yang silam ketika ia dan Alo, rekannya sedaerah, pegang proyek pengamanan lahan sengketa di komplek Arthaloka Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Sorot matanya tajam. Penampilannya trendi, pakaiannya bersih dan rapih dengan sepatu pantovel mengkilap yang ujungnya lancip.
Perantau asal Ende Flores ini adalah sosok yang cerdas. Ia seorang Sarjana Hukum. Edo memiliki KTP di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Di sana Edo dikenal sebagai Pengacara karena latar belakang pendidikannya yang Sarjana Hukum.
Edo membiayai hidupnya di kota keras metropolitan ini dengan bergerak dibidang jasa pengamanan lahan sengketa, jasa penagihan hutang, jasa pengamanan bisnis hiburan malam, jasa pengawalan, dan lain sebagainya asalkan menghasilkan uang yang besar.
Edo banyak kenalannya orang-orang besar dan para pejabat tinggi di Jakarta. Dari para kenalan-kenalannya itu, ia banyak dapat job dan order. Dalam kasus pembunuhan Nasrudin, Edo dihubungi oleh Jerry Hermawan Lo, seorang pengusaha otomotif, lalu mempertemukannya dengan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizard untuk menghabisi Nasrudin.
Edo diberi dana operasional sebesar Rp 500 juta dan sebuah amplop warna coklat yang berisi identitas, foto, kendaraan, alamat rumah dan kantor Nasrudin Zulkarnaen. Kepada media, Edo mengaku eksekusi itu dipersiapkan dengan matang dalam sebulan, mulai dari pengintaian, penggambaran situasi, sampai hari H eksekusi.
Edo menghubungi beberapa rekannya untuk membantunya melaksanakan eksekusi itu. Mereka membahas secara detil teknis pelaksanaan eksekusi itu di Ancol sebelum hari H. Mereka juga mengikuti dan mensurvei semua kegiatan dan aktifitas-aktifitas Nasrudin, mulai dari sejak ia keluar dari rumah, kerja di kantor, hingga main golf.
Link: http://www.kompasiana.com/mawalu2/mengenal-sosok-eduardus-ndopo-mbete-eksekutor-nasrudin-zulkarnaen_58916437157b6139060852b1
JADI.... TERLALU NAIF menyatakan kasus pembacokan dan usaha pembunuhan yang tak berhasil terhadap Ahli IT Hermansyah ini cuma soal urusan Debt Collector karena eksekutornya berprofesi sebagai Debt Collector.
KITA apresiasi langkah awal yang cepat dari polisi telah berhasil membekuk dua tersangka.
Untuk selanjutnya Polisi harus mengungkap tuntas seperti dulu telah berhasil mengungkap tuntas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dari eksekutor - pemberi order - penghubung - sampai otak intelektual / aktor utama / dalangnya.