[PORTAL-ISLAM.ID] Polrestabes Semarang tak memberi izin terhadap Forum Umat Islam Semarang (FUIS) untuk menggelar aksi damai menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Demikian disampaikan oleh Humas FUIS Danang Setyadi kepada wartawan. Ia mendapatkan surat dari Polrestabes terkait larangan tersebut.
Padahal, kata Danang, aksi tersebut dilindungi oleh UUD 1945, UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU Nomor 39/1999 tentang HAM.
“Jika demo dilarang berarti menentang kami sebagai warga negara Indonesia dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat, padahal jelas hal itu dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Alasan aparat melarang aksi demo tersebut, kata Danang, lantaran Indonesia adalah negara yang berdasarkan tatanan hukum, sehingga jika ada yang tidak puas dengan Perppu tersebut harus dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan unjuk rasa.
“Aparat sangat tidak adil. Bukankah unjuk rasa juga diatur dalam hukum di indonesia? Lama-lama bisa jadi otoriter negeri kita ini,” pungkasnya.
Ditemui secara terpisah, Kapolrestabes Kombes Abiyoso Seno meneg askan, bahwa benar semua aksi dari kelompok yang menolak Perppu dilarang di Semarang, Jawa Tengah.
Bahkan, menurut Abiyoso, kelompok yang menolak Perppu adalah kroni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Saya tegaskan, yang menolak Perppu Ormas saya simpulkan kroninya HTI,” kata Kombes Abiyoso Seno Aji di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 21 Juli 2017.
“Saya tidak izinkan untuk demo. Demo baru diizinkan pada Selasa Kliwon 2030,” lanjut Abiyoso.