NGAKU Lupa Saat Disidik KPK Terkait E-KTP, Netizen Ramai-Ramai Doakan Yasonna Laoly Pikun Beneran!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Termasuk dugaan penerimaan duit senilai USD 84 ribu dari proyek e-KTP.

"Saya sudah menjelaskan pada penyidik tentang pertanyaan yang diberikan pada saya," kata Yasonna usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.

Dia mengklaim tidak ikut menerima uang hasil korupsi e-KTP.

"Tidak ada lah," papar Yasonna.

Yasonna mengaku banyak lupa saat ditanyai penyidik terkait kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 2,3 triliun itu. Sebab, ia mengklaim kejaidan itu sudah lama yakni saat dirinya menjadi anggota Komisi II DPR RI.

"Pekerjaan sebagai anggota DPR dan banyak saya lupa lah," kata Yasonna.

Dalam kesempatan ini Yasonna kembali menjelaskan alasan dirinya tak penuhi panggilan KPK. Yasonna diketahui tak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali saat Irman dan Sugiharto masih dalam proses penyidikan. Adapun kali ini Yasonna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Pertama saya jelaskan saya ratas, yang kedua saya ke Hongkong untuk kejar harta aset century," ujar dia.

Dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut menikmati uang hasil korupsi senilai USD 84.000.

Yasonna sebelumnya juga pernah diagendakan diperiksa saat kasus yang menjerat Irman dan Sugiharto dalam tahap penyidikan. Namun, dua kali dia mengkir dari panggilan pemeriksaan.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi terkait proyek e-KTP. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar di sekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

--------------

Menanggapi berita ini netizen pun berusaha 'mengingatkan' Yasonna dan beramai-ramai mendoakan agar Yasonna pikun betulan.






Baca juga :