[PORTAL-ISLAM.ID] Muhammad Hidayat Simanjutak kesal saat hendak ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 14 Juli 2017.
"Rezim ini zalim," katanya karena tak puas dengan langkah penahanan penyidik padanya.
Hidayat merupakan tersangka kasus ujaran kebencian. Dia mengunggah video yang menayangkan Kapolda Metro Jaya Mochammad Iriawan tengah berbicara dengan sejumlah pendemo pada aksi 4 November 2016. Warga Bekasi itu menuding Iriawan memprovokasi para pendemo dalam aksi yang juga dikenal dengan nama beken aksi 411 tersebut.
Nama Hidayat kembali mencuat ke publik setelah melaporkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, atas tuduhan menyebarkan kebencian. Namun anehnya, polisi justru menyebut laporan Hidayat mengada-ada.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Laporannya ditolak, Hidayat justru ditahan polisi. Kasusnya soal tudingan kepada Kapolda Metro Jaya dibuka kembali.
"Saya akan melawan melalui praperadilan. Sebagai warga negara saya punya hak," kata Hidayat.
Hidayat bukan orang pertama yang menuding rezim Jokowi zalim. Para alumni aksi 212 yang membela tersangka makar jilid satu dan jilid dua juga menyatakan hal yang sama.
Tersangka makar jilid satu adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas. Mereka dijerat pidana makar usai menggelar aksi di depan Istana Merdeka pada 2 Desember 2016 atau yang dikenal Aksi 212.
Dari semua tersangka, hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan lebh dari 100 hari dan akhirnya bebas pada tanggal 16 Maret 2017 silam.
(Sumber: Hidayatullah -https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2017/03/17/113452/habis-ditahan-103-hari-sri-bintang-pamungkas-dibebaskan.html )
Adapun tersangka makar jilid dua adalah Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre Zainudin. Mereka ditangkap pada 31 Maret 2017 sebelum Aksi Bela Islam di depan Istana Merdeka, Jakarta, dengan tuduhan melakukan upaya makar kepada pemerintah yang sah.
Mengalami nasib yang sama dengan SBP, Al Khaththath pun baru dibebaskan sesudah 3 bulan lebih mendekam dalam tahanan yaitu pada tanggal 12 Juli 2017. ( link: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/12/19152201/sekjen-fui-al-khaththath-dibebaskan-dari-tahanan-polda-metro-jaya )
Presidium Alumni 212 menyebut hukum dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik. Tak hanya itu, mereka menuding rezim Jokowi tak ubahnya dengan rezim Orde Baru era Soeharto karena menahan para tersangka makar dengan alasan yang tidak jelas.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta Abdul Fickar Hajar mengatakan Pemerintah sangat paranoid dengan setiap kritik yang dilancarkan oleh masyarakat.
Abdul mengatakan, penahanan para tersangka makar selama ini terkesan digantung tanpa kejelasan.
"Ya kalau ada buktinya kan silakan ajukan ke pengadilan. Ini beberapa bulan kan enggak ada apa-apa," kata Abdul kepada CNN di Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017.
Para tersangka makar disebut Abdul sebagai korban dari kebingungan pemerintah dalam menghadapi setiap kritik masyarakat.
Ia menilai segala hal yang disangkakan sebagai makar di era reformasi sudah tidak relevan lagi, karena mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Disebutkan dalam pasal ini, pemakzulan Presiden hanya bila melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
"Kalau sepanjang usulan hanya untuk mengganti presiden dan membahas apa yang dicapai presiden itu diskusi gitu lho. Karena itu enggak relevan makar di negara demokrasi," ujar Abdul.
Diketahui, para tersangka makar di atas ditangkap berbarengan dengan perhelatan Pilkada DKI 2017. Saat itu mereka tengah menggelar aksi untuk menuntut pencopotan Basuki Thajaja Purnama dari kursi Gubernur DKI Jakarta dan segera ditahan karena dinilai melakukan penodaan agama.
Namun demikian, polisi meyakini, di balik aksi ini, para tersangka makar mempunyai kepentingan lain yakni ingin menggulingkan Presiden Jokowi.
Abdul mengatakan pidana makar hanya dijadikan alat kepentingan politik oleh penguasa saat ini untuk membungkam suara para aktivis. Tak hanya itu, sambung Abdul, Abdul mengatakan, setelah menangkap dan menjerat mereka dengan pasal makar ternyata tak terlihat ada proses hukum selanjutnya.
"Kalau murni penegakan hukum, begitu mereka ditangkap, ada bukti ya lalu bawa ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Padjajaran Idil Akbar menilai tindakan pemerintah saat ini tak lebih dari suatu upaya untuk menjaga stabilitas negara. Hanya saja, kata Idil, dalam penerapannya, pemerintah kerap mengabaikan nilai kebebasan menyampaikan pendapat.
"Demokrasi kan jadi konsensus, jangan sampai ternoda karena pemerintah alergi dengan berbagai kritik," kata Idil.
Terkait tuduhan kembali ke era Orde Baru (Orba), Idil mengatakan, ada kesan di mana pemerintah saat ini menghidupkan kembali nilai represif tanpa dialog.
Dia menyebut, meski tidak sekejam era Orba, pemerintah saat ini kurang mengupayakan dialog untuk menyelesaikan masalah.
"Kalau cara demikian yang dibangun pemerintah, bisa saja akan ada reaksi luar biasa dari masyarakat," ujarnya
Sumber: CNN