Oleh: Nasrudin Joha
1|. Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media, Pemerintah melalui menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, pada Rabu 10 Juli 2017 telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Link lengkap Perppu: http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2017/07/Perpu_Nomor_2_Tahun_2017.pdf
2|. Salah satu hal yang paling krusial pengaturan dalam Perppu adalah penghapusan ketentuan tatacara pemberian sanksi sampai dengan prosedur pencabutan status badan hukum (pembubaran), yang sebelumnya harus melalui permohonan dan berdasarkan kekuatan putusan pengadilan. (Penghapusan ketentuan pasal 63 s/d pasal 80).
3|. Bahkan, ditegaskan melalui ketentuan pasal 80A Perppu, pencabutan status badan hukum ormas sekaligus dapat dinyatakan bubar berdasarkan Perppu.
4|. Dalam konteks peralihan, ketentuan pasal 83A menyatakan UU nomor 17 tahun 2013 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perppu.
5|. Dalam Ketentuan pasal 59 ayat 3 d menyebutkan:
”Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.
6|. Dalam konteks ini, Ormas Islam Banser NU diketahui secara luas oleh publik sering melakukan tindakan pembubaran kegiatan masyarakat, baik berupa pengajian yang dilakukan Ustadz atau mubalihg seperti yang paling mashur terjadi pada ust. Felix Shiau dan Ust. Khalid Basalamah, maupun pembubaran berbagai kegiatan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dialami ormas HTI yang membuat agenda Masyiroh Panji Rasulullah (mapara) beberapa waktu yang lalu di berbagai daerah.
7|. Banser NU beralasan bahwa tindakan itu dilakukan dalam rangka menjaga NKRI, Pancasila dan UUD 45 dari rongrongan dan ancaman perpecahan.
8|. Meskipun demikian, tindakan Banser NU ini telah mengambil alih tugas aparat penegak hukum selaku pihak yang berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan masyarkat, sekaligus berwenang membubarkan kegiatan masyarakat.
9|. Oleh karenanya Banser NU telah melanggar ketentuan pasal 59 ayat 3 d, dan bisa diambil tindakan.
10|. Dengan adanya pelanggaran tersebut, terlebih setelah adanya wewenang pembubaran ormas secara sepihak oleh Pemerintah tanpa proses pengadilan, dikhawatirkan Perpu akan menyasar pada Banser NU. DAN BANSER NU MENJADI TUMBAL ATAS OTORITARIANISME PENGUASA DENGAN SARANA PERPU INI.
11|. Memang benar saat ini Banser NU sedang mesra dengan penguasa, namun siapa yang bisa menjamin hubungan mesra ini langgeng ? Jika suatu saat kepentingan politik penguasa menghendaki mendepak Banser NU maka serta merta penguasa dapat langsung membubarkan Banser NU tanpa melalui proses pengadilan.
12|. Jika dibubarkan sepihak dan tidak melalui pengadilan, bagaimana Banser NU bisa membela diri dihadapan hukum dan menjelaskan tindakan yang dilakukan dalam rangka menjaga Pancasila dan NKRI?
13|. Inilah ! Bahaya Perppu pembubaran ormas bagi Banser NU. Oleh karenanya ayo bersama-sama melindungi Banser NU dan ormas-ormas lainnya dari kediktatoran penguasa menggunakan sarana Perppu ini.