[3/7/2017] Menteri Agama Imbau Masyarakat Tak Kucilkan LGBT (Sindonews)
[8/7/2017] Menteri Agama Minta Rohis Diawasi (Republika)
ADA APA?
Sebelumnya, MetroTV juga fitnah Rohis dikaitkan dengan tempat perekrutan Teroris.
Aneh sekali pemerintah ketika Rohis, yang merupakan satu-satunya benteng penyelamat pelajar di sekolah justru malah diawasi.
Remaja dan pelajar rawan dengan narkoba, tawuran, pornografi, free sex. Di tengah lalainya pemerintah ini lah, hadir Rohis untuk menutup lubangnya. Menyelamatkan yang bisa diselamatkan. Sehingga mana ada anak Rohis ikut tawuran, narkoba, free sex, LGBT dll, bahkan merokok pun tidak.
"Di zaman saya sekolah di SMA 8 Jakarta, anak Rohis terkenal dengan pintar dan akhlaq yang baik," kata Hafidz Ary, pengusaha muslim alumni ITB.
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin, mengkritisi pernyataan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, yang meminta Rohis (Pembina Rohani Islam) di sekolah-sekolah diawasi. Din sebaliknya menilai Rohis selama ini telah membantu dalam pembinaan para siswa.
"Seharusnya Menag berterima kasih kapada para Rohis di sekolah-sekolah yang selama ini berjasa dalam ikut membina kerohanian siswa,'' kata Din dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Sabtu (8/7). ''Justru dalam keadaan kekurangan guru agama seperti yang dilansir selama ini, para rohis telah berperan mengisi kekosongan itu.''
Din mengaku sangat mengetahui bahwa rohis di sekolah-sekolah tingkat menengah itu berjasa dalam membina pemahaman keagamaan siswa, sekaligus membentuk akhlak generasi muda. "Bahwa mungkin ada rohis yang tidak atau belum benar, justru itu tugas Kemenag untuk membinanya," ucap Din.
Menurutnya, penggeneralisasian sesuatu itu berbahaya. Kemenag diharap membantu pembinaan kerohanian di sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah agama swasta. "Jangan bertindak represif terhadap hal yang seharusnya edukatif," kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.
Akademisi IPB alumni University of Tokyo, DR. Mukhammad Najib mengingatkan tentang tujuan pendidikan sebagai dirumuskan dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, disebutkan bahwa:
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi Marusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
"Jadi jelas banget ya tujuan pendidikan nasional kita bukan untuk melahirkan manusia-manusia yang anti Agama.. justru sebaliknya, harus bisa melahirkan manusia-manusia yang beriman dan bertakwa..dalam hal ini menjalankan perintah agama adalah jalan menuju keimanan dan ketakwaan itu." kata Mukhammad Najib, di akun fb-nya saat mengomentari pernyataan Menag terkait Rohis.
"Oleh karenanya pendidikan harus bisa memastikan anak didik terbiasa melaksanakan perintah agama dengan penuh kesadaran sehingga bisa membawa mereka menjadi manusia beriman dan bertakwa..bukan justru mencurigai, membatasi, melarang bahkan memusuhi anak-anak didik yang mau serius belajar dan melaksanakan agamanya."
"Kalau kita berani deklarasikan diri "Saya Indonesia, Saya Pancasila", tapi masih sinis dengan agama..tidak rela agama diajarkan dan diterapkan di sekolah, kampus, perkantoran & pemerintahan..sebenarnya kita sedang mendeklarasikan kemunafikan..kita sebenarnya sedang berproses menjadi Indonesia yang lain..Indonesia yang bukan Indonesia.."
"Mungkin Indonesiamu adalah Indonesiaku yang lain??" sindirnya.